- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
Naik Ke Tahap Penyidikan, Menunggu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Serat

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Niky Junismero meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepulauan Anambas ini terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Silpa tahun anggaran 2020-2024 senilai kurang lebih Rp753.528.000.
Niky mengatakan bahwa, naiknya status ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
"Tim penyidik kejaksaan telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya," ucapnya, Selasa (3/9/2024).
Dengan naiknya status tersebut, Niky menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka dalam penanganan perkara ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi dan ahli serta surat ataupun dokumen penunjang yang akan menjadi dasar penandatanganan perkara Tipikor ini," terangnya.
Niky mengungkapkan bahwa sebelumnya tim penyelidik Cabjari Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini.
"Sebelumnya, kita tim penyelidik telah melakukan penyelidikan pada pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Silpa di Desa Serat tahun anggaran 2020-2024 dengan memeriksa 12 orang saksi," ungkapnya.
(red)