- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Nyamar Jadi Pembeli, Seorang Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi karena Terlibat Curanmor

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Jajaran Polsek Bengkong membekuk pelaku pencurian kenderaan bermotor atau Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (21/2/2023). Seorang tersangka yang diamankan polisi itu ternyata masih dibawah umur.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, yang dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku anak itu berumur 16 tahun dan diamankan di wilayah Kaveling Sei Tering, Melcem, Batuampar.
Satu unit Yamaha Jupiter tahun 2008 tidak memiliki Nopol dan body motor dijadikan barang bukti.
Kasus ini merupakan laporan dari salah seorang warga bernama Chan Dri Adha (21 tahun), yang melapor kehilangan sepeda motor di parkiran Kompleks Ruko Aku Tahu, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota ketika hendak berangkat bekerja pada Minggu (5/2) sore.
Polisi langsung bergerak setelah mendengar adanya informasi jual beli kendaraan bermotor dengan harga murah di wilayah Bengkong. Anggota pun dikerahkan menyamar sebagai pembeli sepeda motor tersebut.
“Saat dicek rangka mesin ternyata sama (MH32P20058K722410), dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Ipda Anwar Aris, Minggu (26/2).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dan atau Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(iam)