- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Nyamar Jadi Pembeli, Seorang Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi karena Terlibat Curanmor 
 
		
	
Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Jajaran Polsek Bengkong membekuk pelaku pencurian kenderaan bermotor atau Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (21/2/2023). Seorang tersangka yang diamankan polisi itu ternyata masih dibawah umur.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, yang dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku anak itu berumur 16 tahun dan diamankan di wilayah Kaveling Sei Tering, Melcem, Batuampar.
Satu unit Yamaha Jupiter tahun 2008 tidak memiliki Nopol dan body motor dijadikan barang bukti.
Kasus ini merupakan laporan dari salah seorang warga bernama Chan Dri Adha (21 tahun), yang melapor kehilangan sepeda motor di parkiran Kompleks Ruko Aku Tahu, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota ketika hendak berangkat bekerja pada Minggu (5/2) sore.
Polisi langsung bergerak setelah mendengar adanya informasi jual beli kendaraan bermotor dengan harga murah di wilayah Bengkong. Anggota pun dikerahkan menyamar sebagai pembeli sepeda motor tersebut.
“Saat dicek rangka mesin ternyata sama (MH32P20058K722410), dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Ipda Anwar Aris, Minggu (26/2).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dan atau Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(iam)
 







.gif)











 
			










