- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Nyamar Jadi Pembeli, Seorang Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi karena Terlibat Curanmor

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Jajaran Polsek Bengkong membekuk pelaku pencurian kenderaan bermotor atau Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (21/2/2023). Seorang tersangka yang diamankan polisi itu ternyata masih dibawah umur.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, yang dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku anak itu berumur 16 tahun dan diamankan di wilayah Kaveling Sei Tering, Melcem, Batuampar.
Satu unit Yamaha Jupiter tahun 2008 tidak memiliki Nopol dan body motor dijadikan barang bukti.
Kasus ini merupakan laporan dari salah seorang warga bernama Chan Dri Adha (21 tahun), yang melapor kehilangan sepeda motor di parkiran Kompleks Ruko Aku Tahu, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota ketika hendak berangkat bekerja pada Minggu (5/2) sore.
Polisi langsung bergerak setelah mendengar adanya informasi jual beli kendaraan bermotor dengan harga murah di wilayah Bengkong. Anggota pun dikerahkan menyamar sebagai pembeli sepeda motor tersebut.
“Saat dicek rangka mesin ternyata sama (MH32P20058K722410), dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Ipda Anwar Aris, Minggu (26/2).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dan atau Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(iam)