OPD Pemkab Anambas Bertambah, Tiga Dinas Baru akan Kembali Berdiri

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Okt 2021, 08:32:22 WIB ANAMBAS
OPD Pemkab Anambas Bertambah, Tiga Dinas Baru akan Kembali Berdiri

Keterangan Gambar : Pengesahan 4 Ranperda menjadi Perda salah satu Perda SOTK.


KORANBATAM.COM - Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), maka ditetapkan akan ada tiga (3) dinas yang akan kembali berdiri.

Ketiga penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut di antaranya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan, dinas pemberdayaan masyarakat desa serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Dalam Perda perubahan juga ada perubahan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi tergabung tenaga kerja dan transmigrasi disatukan ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bupati Anambas, Abdul Haris, menyatakan bahwa, setelah dimasukkan kedalam lembaran negara selanjutnya akan dibahas mengenai anggaran yang akan dimasukkan nantinya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022.

“Nanti dimasukkan dulu kedalam lembaran negara. Setelah itu kita akan bahas juga anggaran ketiga dinas tersebut minimal biaya operasional kantor dan ATK,” kata Abdul Haris kepada media ini, Kamis (30/9/2021), di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dia juga menambahkan, ketiga dinas tersebut nantinya akan dilakukan open biding namun untuk sementara bisa saja yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt). Ketiga dinas tersebut dipisah kembali sesuai dengan aturan pusat yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sementara daerah hanya menyesuaikan.

“Untuk sementara yang menjabat bisa saja Plt nanti akan dilakukan open biding karena yang naik eselon II wajib dilaksanakan. Tapi tahun depan akan kita anggarkan minimal untuk biaya operasional kantor,” ujarnya.

 

(Jhon) 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook