- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss
- Belajar Pengelolaan, 13 Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur Sambangi Kantor BP Batam
- Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa
- Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan TJSL Indonesia Green Awards 2025
- BP Batam Lakukan Pengukuran dan Pendataan Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pelabuhan Batu Ampar-Kampung Seraya
- Capaian Kinerja BUP BP Batam 2024: Wisman dari Pelabuhan Malaysia Meningkat 85 Persen
- Hari Ini Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam
- Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon
- Blink Berikan Kemudahan Warga Batam Perpanjangan UWT
- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
Operasi Patuh Seligi 2024 di Bintan, Polisi Sasar ke Sekolah
Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polres Bintan selaku Kapusdal Ops, AKP Khafandi memberikan arahan ke pelajar SMA Negeri 1 Teluk Bintan, Kepulauan Riau saat penyuluhan tertib berlalu lintas di sekolah, Kamis (25/7/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Kepolisian dari Polres Bintan melakukan sosialisasi ke sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Teluk Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (25/7/2024).
Sosialisasi terkait penyuluhan soal tertib berlalu lintas kepada para pelajar ini merupakan bagian dari operasi Patuh Seligi 2024.
Adapun agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Bintan, AKP Khafandi selaku Kepala Pusat pengendalian Operasi (Kapusdal Ops).
Turut mendampingi yakni Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Bintan Ipda Djuang dan anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bintan.
AKP Khafandi mengatakan, sosialisasi itu bertujuan agar pengendara maupun penumpang aman dan lancar selama berkendara di jalan raya.
“Hari ini kami melakukan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, yang mana program tersebut sudah rutin dilaksanakan dengan nama program Police Goes To School tentang sosialisasi tertib berlalulintas,” sebutnya.
Beliau berpesan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan agar selalu mengikuti peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang boleh mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM supaya segera membuatnya, tentunya dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
“Bagi pelajar yang belum memenuhi persyaratan, sebaiknya jangan mengendarai kendaraan, cukup diantar oleh orang tua atau keluarga. Nah untuk yang dibonceng harus memakai helm ganda,” tambahnya.
Perlu diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah diatur tata cara mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Lalu, sebelum mengemudikan kendaraan harus diperhatikan kelengkapan kendaraan terlebih dahulu. Selanjutnya menjaga jarak aman dan tidak kebut- kebutan.
Terakhir, pengendara harus memiliki SIM dengan syarat umur sudah mencapai 17 tahun dan sudah memiliki kartu identitas KTP.
(iam)