Operasi Patuh Seligi 2024 di Bintan, Polisi Sasar ke Sekolah

Reporter : KORANBATAM.COM 25 Jul 2024, 16:27:24 WIB BINTAN
Operasi Patuh Seligi 2024 di Bintan, Polisi Sasar ke Sekolah

Keterangan Gambar : Kasat Lantas Polres Bintan selaku Kapusdal Ops, AKP Khafandi memberikan arahan ke pelajar SMA Negeri 1 Teluk Bintan, Kepulauan Riau saat penyuluhan tertib berlalu lintas di sekolah, Kamis (25/7/2024). /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Kepolisian dari Polres Bintan melakukan sosialisasi ke sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Teluk Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (25/7/2024).

Sosialisasi terkait penyuluhan soal tertib berlalu lintas kepada para pelajar ini merupakan bagian dari operasi Patuh Seligi 2024.

Adapun agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Bintan, AKP Khafandi selaku Kepala Pusat pengendalian Operasi (Kapusdal Ops).

Turut mendampingi yakni Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Bintan Ipda Djuang dan anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bintan.

AKP Khafandi mengatakan, sosialisasi itu bertujuan agar pengendara maupun penumpang aman dan lancar selama berkendara di jalan raya.

“Hari ini kami melakukan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, yang mana program tersebut sudah rutin dilaksanakan dengan nama program Police Goes To School tentang sosialisasi tertib berlalulintas,” sebutnya.

Beliau berpesan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan agar selalu mengikuti peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang boleh mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM supaya segera membuatnya, tentunya dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

“Bagi pelajar yang belum memenuhi persyaratan, sebaiknya jangan mengendarai kendaraan, cukup diantar oleh orang tua atau keluarga. Nah untuk yang dibonceng harus memakai helm ganda,” tambahnya.

Perlu diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah diatur tata cara mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Lalu, sebelum mengemudikan kendaraan harus diperhatikan kelengkapan kendaraan terlebih dahulu. Selanjutnya menjaga jarak aman dan tidak kebut- kebutan.

Terakhir, pengendara harus memiliki SIM dengan syarat umur sudah mencapai 17 tahun dan sudah memiliki kartu identitas KTP.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook