- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Operasi Pekat Ramadan, Dalam Semalam Polisi di Batam Sita Ratusan Botol dan Kaleng Miras

Keterangan Gambar : Petugas Satreskrim Polresta Barelang merazia kios mikol di kawasan Jodoh, Batuampar pada Sabtu (25/3/2023) malam. /Satreskrim Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Aparat Polresta Barelang dalam semalam berhasil menyita ratusan botol dan kaleng minuman keras saat giat operasi penyakit masyarakat (pekat) Seligi 2023.
Operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 25 Maret 2023 ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di kios Jaya Nainggolan, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, sebagai sasaran dalam Operasi Pekat Seligi ini ialah premanisme, peredaran minuman beralkohol (mikol) dan penyakit masyarakat lainnya.
“Operasi pekat hari ke-3 Ramadan 1444 H adalah merazia toko-toko yang menjual mikol tanpa izin. Salah satunya ialah kios mikol yang berada di kawasan Jodoh, Batuampar,” ujar Budi, Selasa (29/3/2023) dini hari.
Dalam razia ini, pihaknya menyita mikol ratusan mikol yang dikemas dalam kaleng maupun botol.
“Total yang kami disita sebanyak 252 mikol,” sebutnya.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita petugas Polresta Barelang yaitu 48 kaleng bir prost, 32 botol besar anggur merah, 22 botol apek tua, 12 botol cap gingseng, 16 botol colombus 16, 15 botol Iceland. Lalu, 11 botol arak putih, 11 botol soju, 14 botol Kilin, 21 botol anggur kecil, 24 botol topi miring, 12 botol Mc donal dan 12 botol drum.
“Untuk pemilik kios kita data, dan wajib lapor ke Mapolresta Barelang 2 kali dalam seminggu. Minuman yang kita sita karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni menjual mikol tanpa izin instansi terkait,” katanya.
Diketahui, operasi pekat dilakukan selama bulan Ramadan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban ketika umat muslim menjalankan ibadah puasa. Kegiatan akan berlangsung intensif ke depan.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan intens ini bisa membuat jera penjual,” ujar dia.
Dalam menjaga bulan Ramadan tetap kondusif, Budi meminta agar masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian bilamana mendapatkan di lingkungan sekitarnya kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Akan kita tindak lanjuti dengan tegas, agar situasi kamtibmas berjalan lancar,” tandasnya.
(iam)