- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Operasi Pekat Ramadan, Dalam Semalam Polisi di Batam Sita Ratusan Botol dan Kaleng Miras 
 
		
	
Keterangan Gambar : Petugas Satreskrim Polresta Barelang merazia kios mikol di kawasan Jodoh, Batuampar pada Sabtu (25/3/2023) malam. /Satreskrim Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Aparat Polresta Barelang dalam semalam berhasil menyita ratusan botol dan kaleng minuman keras saat giat operasi penyakit masyarakat (pekat) Seligi 2023.
Operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 25 Maret 2023 ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di kios Jaya Nainggolan, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, sebagai sasaran dalam Operasi Pekat Seligi ini ialah premanisme, peredaran minuman beralkohol (mikol) dan penyakit masyarakat lainnya.
“Operasi pekat hari ke-3 Ramadan 1444 H adalah merazia toko-toko yang menjual mikol tanpa izin. Salah satunya ialah kios mikol yang berada di kawasan Jodoh, Batuampar,” ujar Budi, Selasa (29/3/2023) dini hari.
Dalam razia ini, pihaknya menyita mikol ratusan mikol yang dikemas dalam kaleng maupun botol.
“Total yang kami disita sebanyak 252 mikol,” sebutnya.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita petugas Polresta Barelang yaitu 48 kaleng bir prost, 32 botol besar anggur merah, 22 botol apek tua, 12 botol cap gingseng, 16 botol colombus 16, 15 botol Iceland. Lalu, 11 botol arak putih, 11 botol soju, 14 botol Kilin, 21 botol anggur kecil, 24 botol topi miring, 12 botol Mc donal dan 12 botol drum.
“Untuk pemilik kios kita data, dan wajib lapor ke Mapolresta Barelang 2 kali dalam seminggu. Minuman yang kita sita karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni menjual mikol tanpa izin instansi terkait,” katanya.
Diketahui, operasi pekat dilakukan selama bulan Ramadan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban ketika umat muslim menjalankan ibadah puasa. Kegiatan akan berlangsung intensif ke depan.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan intens ini bisa membuat jera penjual,” ujar dia.
Dalam menjaga bulan Ramadan tetap kondusif, Budi meminta agar masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan ke pihak kepolisian bilamana mendapatkan di lingkungan sekitarnya kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Akan kita tindak lanjuti dengan tegas, agar situasi kamtibmas berjalan lancar,” tandasnya.
(iam)
 







.gif)











 
			










