Operasi Yustisi dari Warung Hingga Restoran dan Tempat Keramaian, Satpol-PP Ingatkan Selalu Pakai Masker

Reporter : KORANBATAM.COM 01 Apr 2021, 14:31:13 WIB ANAMBAS
Operasi Yustisi dari Warung Hingga Restoran dan Tempat Keramaian, Satpol-PP Ingatkan Selalu Pakai Masker

Keterangan Gambar : Satpol PP Anambas saat melakukan operasi Yustisi di Siantan


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Satuan Pamongpraja (Satpol PP) terus berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk tempat usaha dan tempat hiburan malam. Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Suheimi mengatakan, pihaknya fokus melaksanakan protokol kesehatan sebelum masa pendemi Covid-19 berakhir.

Keterangan Gambar : Satpol PP Anambas saat memberikan imbauan kepada pemilik warung agar memakai masker

"Kita fokus melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) sesuai arahan pimpinan. Kita tidak ingin ada penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas,"kata Suheimi kepada media ini, Rabu(31/3/2021).

Keterangan Gambar : Satpol PP memberikan imbauan kepada warga di Siantan

Suheimi juga menambahkan, selain tempat keramaian, pihaknya juga melakukan razia Yustisi ke tempat hiburan malam. Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha karena situasi sudah mulai terkendali. Bahkan pihaknya melakukan imbauan ke lokasi hiburan malam.

Keterangan Gambar : Anggota Satpol PP mendata warga yang melakukan pelanggaran Prokes

"Warung makan, tempat hiburan malam juga kita lakukan Yustisi agar masyarakat selalu menggunakan masker jika keluar dari rumah. Tempat hiburan malam juga kita berikan imbauan jangan sampai terjadi lagi penyebaran virus Covid-19. Karena saat ini kita sudah masuk zona hijau tentunya kita harus menjaga agar tetap bertahan sampai pandemi ini dinyatakan berakhir, "katanya.

Keterangan Gambar : Anggota Satpol PP dan TNI memberikan imbauan kepada pelajar yang tidak memakai masker

Menurut Suheimi, ada beberapa kendala saat melaksanakan prokes ditempat usaha atau restoran karena mereka berkumpul namun mengaku sebagai satu keluarga. Tugas Satpol-PP hanya bisa mengimbau dan menyarankan agar menjaga jarak dan memakai masker.

Keterangan Gambar : Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan sosial

"Pernah satu tempat usaha kan ada aturannya, misal satu meja besar hanya bisa 4 orang meja kecil hanya 2 orang tapi masyarakat terkadang berkumpul lebih dari aturan. Ketika ditanya mereka mengaku satu keluarga kan tak mungkin kita berikan tindakan karena dirumah saja mereka tetap bersama. Perlu juga ada kejujuran dari masyarakat itu sendiri dan kesadaran akan menjaga jarak, "katanya.

Keterangan Gambar : Satu pengendara sepedamotor diberikan sanksi push up

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Pemkab Anambas, Zairin mengatakan, saat melakukan razia Yustisi masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penegakan Perda, Suheimi

"Ada sanksi sosial, ada yang nyapu, push up, bernyanyi lagu Indonesia Raya. Kebijakan pimpinam hanya sanksi sosial makanya itu yang kita terapkan dilapangan," ujar dia.

Disamping itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan saat ini Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memasuki zona hijau situasi seperti ini agar tetap dipertahankan hingga pandemi covid 19 berakhir.

Keterangan Gambar : Kasatpol PP Anambas, Zairin

" Kita berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan dan selalu mencuci tangan. Situasi zona hijau ini semoga tetap bisa dipertahankan hingga masa pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir," katanya. (Jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook