- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Orang Tua bersama Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan Anak Bawah Umur dengan Enam Laki-laki

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - AWS (20), harus berurusan dengan polisi. Pria ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Minggu (27/2/2022) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Fahrizal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan orang tua korban bernama inisial A (41).
“Ya benar. Sekarang pelaku sudah kami amankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong,” ujar AKP Bob melalui telepon seluler, Selasa (1/3/2022) malam.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, menjelaskan bahwa, kejadian terjadi pada Sabtu, 26 Februari 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Rio, orang tua korban terbangun dari tidurnya dan tidak menemukan anaknya bernama bunga (nama samaran) berumur 14 tahun. Seketika itu dia terkejut, saat melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Gara-gara anaknya tidak pulang ke rumah, jadi orang tua mencarinya (ayah korban). Dan, orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polsek Bengkong,” kata Rio ketika dikonfirmasi.
Keesokan harinya, masih kata Rio, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar hotel di kawasan Bengkong, Batam.
“Ayah korban bersama dengan anggota mengecek kebenaran informasi tersebut, dimana saat dicek (gerebek) benar ada korban di dalam salah satu kamar di hotel itu (di Bengkong) dengan 6 laki-laki,” ujarnya.
Setelah ditanyai, kata Rio, korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya, sebanyak empat kali. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) terjadi pada Rabu, tanggal 23 Februari 2022 di penginapan Pendowo 5 Pelita. Kemudian pada Kamis, 24 Februari 2022 di penginapan Polewali Pelita Lubukbaja.
Selanjutnya Jumat, 25 Februari 2022 di Hotel Golden Bay Bengkong, dan Sabtu, 26 Februari 2022 di Hotel Wisata Pelita.
“Lokasinya banyak, salah satunya di Lubukbaja dan banyak di wilayah Pelita. Pelaku ini sudah dewasa,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 82 ayat 1 uud no 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) pengganti UU-RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Yang jelas kami kenakan Pasal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak, dengan ancaman singkat kurungan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(iam)