- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Orang Tua bersama Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan Anak Bawah Umur dengan Enam Laki-laki

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - AWS (20), harus berurusan dengan polisi. Pria ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Minggu (27/2/2022) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Fahrizal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan orang tua korban bernama inisial A (41).
“Ya benar. Sekarang pelaku sudah kami amankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong,” ujar AKP Bob melalui telepon seluler, Selasa (1/3/2022) malam.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, menjelaskan bahwa, kejadian terjadi pada Sabtu, 26 Februari 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Rio, orang tua korban terbangun dari tidurnya dan tidak menemukan anaknya bernama bunga (nama samaran) berumur 14 tahun. Seketika itu dia terkejut, saat melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Gara-gara anaknya tidak pulang ke rumah, jadi orang tua mencarinya (ayah korban). Dan, orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polsek Bengkong,” kata Rio ketika dikonfirmasi.
Keesokan harinya, masih kata Rio, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar hotel di kawasan Bengkong, Batam.
“Ayah korban bersama dengan anggota mengecek kebenaran informasi tersebut, dimana saat dicek (gerebek) benar ada korban di dalam salah satu kamar di hotel itu (di Bengkong) dengan 6 laki-laki,” ujarnya.
Setelah ditanyai, kata Rio, korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya, sebanyak empat kali. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) terjadi pada Rabu, tanggal 23 Februari 2022 di penginapan Pendowo 5 Pelita. Kemudian pada Kamis, 24 Februari 2022 di penginapan Polewali Pelita Lubukbaja.
Selanjutnya Jumat, 25 Februari 2022 di Hotel Golden Bay Bengkong, dan Sabtu, 26 Februari 2022 di Hotel Wisata Pelita.
“Lokasinya banyak, salah satunya di Lubukbaja dan banyak di wilayah Pelita. Pelaku ini sudah dewasa,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 82 ayat 1 uud no 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) pengganti UU-RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Yang jelas kami kenakan Pasal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak, dengan ancaman singkat kurungan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(iam)