- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
Paripurna PAW Anggota DPRD Anambas Digelar, Imran Gantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Anambas tengah diambil sumpahnya, Senin (20/11/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Anambas sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang dilaksanakan di ruang rapat lantai I kantor DPRD Kepulauan Anambas, Senin (20/11/2023).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 114 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas, Imran usai dilantik foto bersama dengan keluarga.
“Sumpah/janji pada hakekatnya adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggungjawab yang akan dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD,” ucap Syamsil Umri.
Keterangan Gambar: Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri saat memakaikan pin kehormatan DPRD kepada Imran yang baru dilantik.
Syamsil Umri juga menjelasakan bahwa, pada pasal 99 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Mengacu pada pasal 101 ayat 1, lanjutnya, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 99 ayat 1, akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Keterangan Gambar: Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri menandatangani pengangkatan Imran menjadi anggota DPRD Anambas.
PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2014.
Keterangan Gambar: Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan SK pelantikan PAW Anggota DPRD Anambas.
“Sesuai dengan surat keputusan gubernur tersebut, pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, Imran sebagai pengganti Siti Bayu Khusnul Hatimah,” jelas Syamsil Umri.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pengganti antar waktu ini dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan disaksikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“maka secara resmi saudara imran dapat segera menjalankan dan melanjutkan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh saudari Siti Bayu Khusnul Hatimah, kepada saudara Imran selamat bergabung dengan kami untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugas dan peran fungsi DPRD,” ujar Syamsil Umri.
Keterangan Gambar: Prosesi pengambilan sumpah dan Jabatan, Imran dalam paripurna PAW Anggota DPRD Anambas.
Tak lupa juga ia mengucapkan terimakasih kepada Siti Bayu Khusnul Hatimah atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudari Siti Bayu Khusnul Hatimah atas pengabdian dan Jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
(red)







.gif)






















