Pelaku Curanmor di Bintan Dibekuk Polisi, Kapolres: Ternyata Merupakan Tahanan yang Kabur

Reporter : KORANBATAM.COM 24 Nov 2021, 22:11:30 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku Curanmor di Bintan Dibekuk Polisi, Kapolres: Ternyata Merupakan Tahanan yang Kabur

Keterangan Gambar : Pelaku (kaos tahanan warna oranye) ketika ditanya oleh Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono (kanan), seusai gelar Konferensi Pers di Mapolres Bintan. Foto/Humas Polres Bintan


KORANBATAM.COM - DE, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bintan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim).

Pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang atau DPO Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang karena telah melarikan diri ini diringkus di wilayah Gunung Kijang, tepatnya di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (23/11/2021).

“Pelaku berhasil diamankan setelah jajaran Polsek Bintim menerima informasi terkait keberadaan DPO Polres Tanjungpinang tersebut dari masyarakat Numbing. Kemudian Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di salah satu rumah warga,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan.

Lanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Gunung Kijang. Sementara modusnya, masih kata Kapolres Bintan, berpura-pura diantarkan ke salah satu tempat di wilayah Galang Batang.

“Modus pelaku ialah minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke salah satu PT yang berada di daerah Galang Batang. Ketika diperjalanan, pelaku meminta izin untuk membawa motor korban dengan alasan korban membawa motor terlalu pelan. Saat di daerah sepi, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan dompetnya terjatuh. Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut dan membuat pelaku geram. Akhirnya menyikut korban hingga jatuh dan membawa kabur kendaraan tersebut,” bebernya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun dan 9 tahun kurungan penjara.

 

(iam/rls Polres Bintan)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook