Pelaku Curat di Batam Ditangkap

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Okt 2021, 00:00:00 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku Curat di Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. Foto/ist


KORANBATAM.COM - Operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku tersebut berinisial Randi Andika (25). Dia amankan pada Sabtu (28/9/2021) malam, setelah korbannya berinsial MA melaporkan perihal pencurian yang terjadi di Warung Kopi miliknya bernama Pangestu Coffee kepada pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang.

Atas laporan tersebut, pada Selasa (21/9/2021) lalu, sekira pukul 08.00, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Kemudian, pada Selasa (28/9/2021) sore, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemantauan terhadap pelaku yang sedang melakukan pencurian.

“Kami menerima laporan dari salah seorang korban, bahwa, ada pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di warung kopi Pangestu. Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Curat,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Reza Morandy Tarigan, Senin (4/10/2021).

Sekira pukul 18.00, lanjut Kompol Reza, Opsnal Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku Curat tersebut.

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku ini (RAP) melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga (3) kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Pelaku sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit Tab Samsung yang dicuri pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan,” pungkasnya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook