Pelaku Jambret 16 TKP di Batam Berhasil Ditangkap, Kapolsek Lubukbaja: Merupakan Residivis Spesialis Penjambretan

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Okt 2021, 21:30:52 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku Jambret 16 TKP di Batam Berhasil Ditangkap, Kapolsek Lubukbaja: Merupakan Residivis Spesialis Penjambretan

Keterangan Gambar : ilustrasi penjambretan.


KORANBATAM.COM - TSS (43), pelaku jambret di beberapa wilayah di Kota Batam berhasil diamankan  jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja. Tak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda yakni di Kecamatan Lubukbaja, Batuampar dan Batam Kota.

TSS, residivis dengan kasus yang sama yakni penjambretan ini ditangkap di sekitaran Baloi, Blok IV, Batam, atas rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television atau CCTv di setiap masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Hartono, mengatakan bahwa, penangkapan itu bermula saat tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penjambretan di seputaran Perumahan Permata Baloi, pada Sabtu dan Jumat (12-25/12/2020) lalu.

“Pelaku TSS ini merupakan residivis spesialis penjambretan, yang bebas bulan Oktober 2020 lalu. Dari pengakuannya, sudah melakukan (Jambret) sebanyak 16 TKP di wilayah Lubukbaja, Batuampar dan Batam Kota. Nah untuk sasarannya, rata-rata seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menggunakan perhiasan dan berjalan sendirian,” kata AKP Budi Hartono, Rabu (6/10/2021).

Adapun modus operandi pelaku, lanjut AKP Budi, ialah dengan cara memepet korbannya menggunakan sepeda motor, yang saat itu berjalan sendirian memakai perhiasan. Selanjutnya menarik perhiasan yang terpasang di leher kemudian melarikan diri.

“Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korbannya, tersangka pun langsung menancap gas dan melarikan diri. Usai kejadian tersebut, korban pun melapor kepada pihak Kepolisian (Polsek Lubukbaja),” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti (BB) di antaranya dua (2) lembar surat emas, dua (2) Flashdisk, satu unit sepeda motor dengan merek Yamaha Mio Soul GT warna hitam, satu kunci kontak sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya, sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan (9) tahun kurungan,” pungkasnya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook