- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Pelarian Pria Bertato Tersangka Tindak Asusila di Bengkong Batam Berakhir Usai Jadi Buronan 
 
		
	
Keterangan Gambar : Pelaku tindak asusila di Bengkong, Batam diamankan di Mapolresta Barelang, Rabu (22/3/2023) malam. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Berakhir sudah pelarian GN (31 tahun), tersangka kasus tindak asusila terhadap remaja putri berumur 17 tahun di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pria yang memiliki tato di lengan kiri ini ditangkap setelah hampir 2 bulan berkeliaran bebas.
Sebelumnya polisi telah menetapkan GN sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. GN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur usai mencabuli korban.
GN berhasil ditangkap di wilayah Harbour Bay, Batuampar pada Rabu (22/3/2023) malam, sekira pukul 00.10 WIB, oleh anggota Kepolisian di Sektor Bengkong bersama Jatanras Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, mengatakan, remaja putri korban kasus asusila di Batam ini mengaku kepada kakaknya jika ia sudah tidak lagi perawan.
Tak hanya itu, kepada kakaknya pula, dirinya mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak delapan kali setelah terduga pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
“Dasar kita melakukan penangkapan ialah dari laporan polisi yang dibuat oleh kakak dan ibu kandung korban dalam kasus asusila tanggal 16 Januari 2023 lalu, setelah berkata jujur kepada kakaknya berinisial RY,” bebernya, Sabtu (25/3).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya asusila itu di sebuah indekos di kawasan Bengkong pada Februari 2022 silam hingga terakhir pada November 2022.
Saat mendengar pengakuan dari sang adik, kakak korban dan ibu kandung korban langsung geram dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bengkong.
Ipda Aris menjelaskan, setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan kemudian langsung mencari informasi keberadaan terduga pelaku.
Pencarian terus dilakukan hingga pada Rabu (21/3/2023), Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di backup tim Jatanras Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapat sumber informasi keberadaan terduga pelaku asusila itu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa GN sedang di sekitar Harbour Bay Batuampar. Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang duduk-duduk sambil minum tuak,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, GN sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bengkong guna pemeriksaan dan kelengkapan berkas atas kasus asusilanya.
“Sudah kami tahan. Kami sedang melakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas, nanti kami informasikan lagi perkembangannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.
“Yang jelas pelaku kita ancam hukuman penjara 15 tahun dengan Pasal 81 KUHP,” tungkasnya.
(iam)
 







.gif)











 
			










