Pelayanan JKN bagi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Diskriminasi

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Okt 2022, 09:35:01 WIB KESEHATAN
Pelayanan JKN bagi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Diskriminasi

Keterangan Gambar : Rani Widi, salah seorang peserta JKN BPJS Kesehatan Cabang Batam pada acara PIL program JKN, baru-baru ini. /Dok. BPJS Batam


KORANBATAM.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam baru-baru ini mengadakan kegiatan pemberian informasi langsung (PIL) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kepesertaan, Sabtu (29/10/2022).

Hal ini bertujuan untuk memahami prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi kendala ketika berada di fasilitas kesehatan baik di tingkat pertama maupun lanjutan. Selain itu, dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban setiap peserta baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan dan memberikan perlindungan kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Salah seorang peserta JKN yang berdomisili di Sekupang, Rani Widi menceritakan pengalamannya ketika memperoleh layanan kesehatan saat merawat suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA) yang bekerja di salah satu perusahaan di Kota Batam.

“Saya masih ingat ketika harus keluar masuk rumah sakit. Dana juga tidak ada karena sudah sakit lama, tapi berkat program ini, suami saya bisa cuci darah, rontgen, dirawat di ICU selama 9 hari, rawat inap di RS selama berbulan-bulan sampai biaya tagihan dari RS panjang sekali. Nah semuanya itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Rani.

Menurut Rani, memperoleh layanan dalam program JKN mudah sekali asalkan sesuai prosedur.

“Dari pengalaman saya pribadi, saya bersyukur ada BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program JKN. Walaupun suami saya pekerja asing, namun tidak ada diskriminasi sama sekali,” ujarnya.

Perlu diingat pula, dalam program JKN, pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang sehingga peserta harus mengakses layanan kesehatan ke Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes terlebih dahulu kecuali dalam keadaan emergency (darurat).

“Penting untuk diketahui oleh peserta, untuk tidak langsung datang ke RS karena kita punya Puskesmas yang buka 24 jam. Pastikan juga seluruh administrasi lengkap, seperti surat rujukan yang kita dapatkan dari klinik,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa, ketika klinik tempat peserta terdaftar tidak dapat melayani karena tutup. Peserta dapat mengunjungi pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Kemudian Puskesmas akan memberikan pelayanan, memberikan pelayanan ambulan, dan berkoordinasi dengan pihak RS.

“Tidak semua tentang BPJS Kesehatan itu negatif seperti yang kita dengar,” tandas Rani.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook