Pemilik, Pemain hingga 9 Mesin Judi Gelper di Batam Diamankan Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 14 Jan 2022, 12:40:48 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pemilik, Pemain hingga 9 Mesin Judi Gelper di Batam Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : 14 pelaku (kaos tahanan Polresta Barelang warna oranye) Judi Gelper Elektronik di Batam. /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Sebanyak 14 orang pria dan wanita di Batam diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (10/1/2022) siang.

Ke-14 orang ini telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Perjudian.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya praktek tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik di salah satu kedai kopi yang berada di kawasan Jodoh Nomor 7 dan 17, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

“Ada 14 orang yang kami (Tim Satreskrim Polresta Barelang) amankan. Peran mereka (ke-14 orang) ini ada yang sebagai pemain, pemilik atau bandar,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto di lobi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Jumat (14/1/2022).

Dari hasil penyelidikan, disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, Gelper tersebut telah beroperasi selama satu Minggu. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sembilan mesin judi Gelper.

“Informasi dari mereka (hasil penyelidikan), kurang lebih baru 1 Minggu beroperasi. Tim juga mengamankan 9 mesin judi Gelper,” ujarnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook