- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Pemkab Anambas Sosialisasi Pelayanan Publik Internalisasi Penguatan Pengelolaan Pengaduan

Keterangan Gambar : Pemkab Anambas menggelar sosialisasi. /1st
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pelayanan Publik Internalisasi Penguatan Pengelolaan Pengaduan yang sekaligus disejalankan dengan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (e-SKM).
Kegiatan tersebut dilaksankan di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, pada Kamis, 02 November 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, turut mengundang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari sabagai narasumber yang akan memberikan sosialisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar menyampaikan permohonan maaf dari bupati dan wakil bupati yang berhalangan hadir dalam acara tersebut karena ada tugas lain yang harus diselesaikan.
Sahtiar mengatakan, Pemkab Kepulauan Anambas sangat berkomitmen dan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.
"Hari ini adalah salah satu wujud dari komitmen Pemkab Kepulauan Anambas yang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup)," sebut Sahtiar.
Harapannya, dengan telah ditetapkannya Perbup tersebut dapat memberikan pedoman bahwa kualitas pelayanan publik mutlak untuk ditingkatkan dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan masyarakat.
Diterangkannya juga bahwa, setiap tahun pemerintah pusat melalui Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik kepada seluruh pemerintah daerah, tidak hanya itu, Menpan RB juga melakukan pantauan dan evaluasi kebijakan kepada seluruh pemerintah daerah.
"Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah pusat sangat serius untuk membenahi kualitas pelayanan publik di pemerintah daerah," ucap Sahtiar.
Diungkapkannya, dari pemantauan dan evaluasi Menpan RB, Pemkab Kepulauan Anambas mendapatkan riwayat pelayanan publik dengan indeks 3,76 dimana itu masuk dalam kategori baik.
"Saya harapkan, konteks bekerja kita bukan karena diawasi, bukan karena mau dinilai, tetapi itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dinilai atau tidak, kita tetap harus bekerja dengan sebaik-baiknya," harap Sahtiar.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemkab Kepulauan Anambas sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diharapkan masyarakat.
(red)