- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
Pemko Tanjungpinang Susun Draf Perda Protokol Kesehatan, Siap Berikan Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Pakai Masker

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan, Kamis (3/9/2020).
Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi COVID-19.
“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9/2020), kemarin.
Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, besaran sanksi denda yang akan dikenakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan masih dalam pembahasan.
Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) terbaru tentang COVID-19 di Tanjungpinang.
“Dalam minggu ini, mudah-mudahan Perwako terbaru COVID-19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” jelas Teguh.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako COVID-19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.
Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang, hanya teguran dan imbauan saja.







.gif)






















