- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Pencuri Motor di Tanjungsengkuang dan Bengkong Diringkus, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur 
 
		
	
Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (kaos tahanan warna oranye) dan barang bukti kendaraan kejahatan dihadirkan di halaman depan Mapolsek Batuampar, Selasa (8/11/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (8/11/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, dari empat pelaku itu dua di antaranya anak di bawah umur hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Dari penangkapan kami, sekitar 5 unit kendaraan roda dua (Honda Beat, Mio dan Yamaha Vega R) yang diamankan. 2 motor barang bukti yang digunakan untuk beraksi dan 3 lainnya hasil curian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Salahuddin melanjutkan, empat pelaku yang diringkus itu berinisial TPS (21 tahun), FEH (25 tahun), RAD (17 tahun) dan VAW (16 tahun).
“Nah dari keempat pelaku ini, 2 di antaranya anak bawah umur (RAD dan VAW). Mereka kami tangkap di tempat yang berbeda-beda,” ucapnya.
Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku yakni terjadi di Bengkong Indah, Sei Tering Melcem, dan Bengkong Telaga Indah, Kota Batam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(iam)
 







.gif)











 
			










