- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Pencuri Motor di Tanjungsengkuang dan Bengkong Diringkus, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (kaos tahanan warna oranye) dan barang bukti kendaraan kejahatan dihadirkan di halaman depan Mapolsek Batuampar, Selasa (8/11/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (8/11/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, dari empat pelaku itu dua di antaranya anak di bawah umur hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Dari penangkapan kami, sekitar 5 unit kendaraan roda dua (Honda Beat, Mio dan Yamaha Vega R) yang diamankan. 2 motor barang bukti yang digunakan untuk beraksi dan 3 lainnya hasil curian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Salahuddin melanjutkan, empat pelaku yang diringkus itu berinisial TPS (21 tahun), FEH (25 tahun), RAD (17 tahun) dan VAW (16 tahun).
“Nah dari keempat pelaku ini, 2 di antaranya anak bawah umur (RAD dan VAW). Mereka kami tangkap di tempat yang berbeda-beda,” ucapnya.
Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku yakni terjadi di Bengkong Indah, Sei Tering Melcem, dan Bengkong Telaga Indah, Kota Batam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(iam)