- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Pencuri Motor di Tanjungsengkuang dan Bengkong Diringkus, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (kaos tahanan warna oranye) dan barang bukti kendaraan kejahatan dihadirkan di halaman depan Mapolsek Batuampar, Selasa (8/11/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (8/11/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, dari empat pelaku itu dua di antaranya anak di bawah umur hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Dari penangkapan kami, sekitar 5 unit kendaraan roda dua (Honda Beat, Mio dan Yamaha Vega R) yang diamankan. 2 motor barang bukti yang digunakan untuk beraksi dan 3 lainnya hasil curian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Salahuddin melanjutkan, empat pelaku yang diringkus itu berinisial TPS (21 tahun), FEH (25 tahun), RAD (17 tahun) dan VAW (16 tahun).
“Nah dari keempat pelaku ini, 2 di antaranya anak bawah umur (RAD dan VAW). Mereka kami tangkap di tempat yang berbeda-beda,” ucapnya.
Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku yakni terjadi di Bengkong Indah, Sei Tering Melcem, dan Bengkong Telaga Indah, Kota Batam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(iam)