- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Pengendara Vespa Tertangkap Bawa Ganja

Keterangan Gambar : Tersangka TB (tengah, baju tahanan) yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Lingga, digiring kembali masuk ke dalam sel. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Satuan Reserse Narkoba(Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja. Satu tersangka bernama inisial TB (21) berhasil diamankan petugas berikut dengan barang buktinya yakni 2 (dua) paket daun ganja seberat 11,69 gram dan 6,19 gram yang disembunyikannya di dalam kantong berwarna hitam, tepatnya dalam keadaan tergantung/terikat di spakbor belakang bagian motor Vespa ia kendarai.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Iptu Raja Vindho Valentino S.sos, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis memimpin jalannya konferensi pers yang digelar di ruangan Sat Resnarkoba Polres Lingga, pada Jumat (18/9/2020).
Keterangan gambar : Kasat Narkoba Iptu Raja Vindho Valentino (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis (kanan), menggelar konferensi pers di ruangan Sat Resnarkoba Polres Lingga, pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja. (Foto : istimewa)
Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho Valentino menyampaikan bahwa, keberhasilan tersebut berkat adanya Informasi dari masyarakat, tersangka TB memilik narkotika jenis daun ganja.
“Terhadap TB kita lakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (pembelian terselubung atau penyamaran), tetapi TB mengetahui bahwa, yang membeli tersebut adalah anggota Polri,” kata Iptu Raja Vindho Valentino, saat konferensi pers.
Kemudian, lanjut R Vindho, pada Selasa (15/9) mendapat informasi bahwa, tersangka TB sedang berada di dalam perjalanan menuju Pelabuhan Roro Jagoh, Singkep Barat, Kabupaten Lingga dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur Kota Batam. Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Lingga langsung bergerak menuju ke lokasi (Pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat) menunggu kapal roro yang digunakan tersangka TB bersandar untuk kemudian dilakukan penangkapan.
Di Pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat
Sekitar pukul 23.00 WIB, R Vindho melanjutkan kronologis penangkapan, kapal Roro tersebut bersandar di pelabuhan Roro Jagoh Singkep Barat, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menunggu di depan gerbang pintu batas pengantar/penjemput.
Setelah TB turun dari kapal, masih R Vindho, dengan mengendarai kendaraan sepeda motor roda dua merek motor Vespa, selanjutnya TB diberhentikan dan dilakukan penggeledahan menyeluruh termasuk barang bawaannya.
“Benar, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja dikendaraannya (motor Vespa). Posisinya tergantung/terikat di spakbor belakang bagian. Satu kantong hitam,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Raja Vindho Valentino.
Selanjutnya petugas, membuka kantong warna hitam tersebut dengan disaksikan olen TB dan dua (2) orang Anak Buah Kapal (ABK) sebagai saksi.
“Ada dua paket bungkusan. Warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna bening. Dia mengaku (TB), mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama inisial JF (DPO/daftar pencarian orang) sewaktu berada di Batam,” katanya.
Petugas kemudian langsung membawa TB berikut dengan barang bukti (BB) daun ganja seberat 11,69 dan 6,19 gram ke Polres Lingga guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka TB telah dilakukan pemeriksaan Urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja,” kata dia.
TB dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun pidana. Dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun kurungan penjara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: PolresLingga
(ilham)