- HPI Batam Gelar Public Speaking Class Perkuat Kapasitas Tour Guide
- Sinergi Pembangunan Berkelanjutan, BP Batam dan Pushidrosal Sepakat Tingkatkan Koordinasi
- Ekonomi Batam jadi Motor Utama Pertumbuhan Daerah Kepri
- Orientasi 121 CPNS, Wakil Bupati Anambas Harap Ada Semangat Baru
- Pejabat Tingkat II di Lingkungan BP Batam Resmi Dilantik Hari Ini
- Kepala dan Wakil BP Batam Resmi Ditabalkan Gelar Adat oleh LAM
- Li Claudia Gowes Rayakan Hari Sepeda Dunia dan 16 Tahun Batam Folding Bike
- Wawako Li Claudia Resmikan GBWB bersama Pelaku Pariwisata Batam-Kepri
- Pengembangan Terpadu Rempang: 99 KK Pindah ke Tanjung Banon
- Terima Kunjungan Calon Investor Tiongkok, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik
Penindakan Kendaraan Berknalpot Brong Berlanjut, Sejumlah Motor di Bengkong Diamankan Pengemudi Ditilang

Keterangan Gambar : Personel Polsek Bengkong menindak sepeda motor berknalpot brong di kawasan Golden King, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (9/11/2024) malam. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong mengamankan sejumlah sepeda motor di wilayah Golden King, Kawasan Golden City, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada operasi cipta kondisi (cipkon) Sabtu (9/11/2024) malam. Motor ini diduga hendak digunakan untuk balap liar.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, penindakan terhadap sepeda motor ini merupakan komitmen memberantas balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong). Penindakan ini dilakukan di wilayah yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
“Ini bagian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan harapan seluruh pengendara mematuhi spesifikasi kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” sebutnya.
Penindakan ini dilakukan untuk merespon aduan masyarakat terkait aksi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
Hal tersebut dipandang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan. Adapun kegiatan itu dilaksanakan di daerah-daerah rawan balap liar wilayah Hukum Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong mengimbau kepada orang tua untuk membatasi anak-anaknya saat beraktivitas malam hari.
“Kami berharap dengan dilakukannya razia ini dapat memberikan efek jera, dan menekan tingkat penggunaan knalpot brong. Kepada masyarakat dimohon untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas,” pesannya.
Terhadap motor yang diamankan pihaknya tersebut, kata Kapolsek, akan dilakukan tilang dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk yang berknalpot brong. Selebihnya, dilakukan pendataan dan diimbau agar melengkapi dokumen kelengkapan lainnya.
“Ini intruksi dari pimpinan. Paling tidak berkurang, dan ini sebagai efek jera bahwa knalpot brong ini sangat menganggu. Untuk motor knalpot brongnya kami bawa ke Polresta Barelang ke bagian penilangan Lalu Lintas (Lalin). Ini akan terus kami lakukan sehingga Kota Batam umumnya dan Bengkong khususnya Zero Knalpot Brong,” tukasnya.
(iam)