- Bupati Kepulauan Anambas Buka SKD CPNS Formasi Tahun 2024
- Bupati Anambas Serahkan Bantuan Hibah Tiga Unit Kendaraan Roda Empat Kepada Pemdes Tiangau
- BP Batam: Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Juli 2025
- Polisi Tangkap Maling Motor yang 5 Kali Beraksi di Tanjung Uma Batam
- Cross Malay Culture Festival, Pesona Kuliner dan Seni untuk Memikat Wisman Hadir di Batam
- RSBP Batam Berikan Penghargaan ke Pegawai Berprestasi Awards 2024
- Saksikan Konser Kejar Mimpi CIMB Niaga untuk Indonesia di Batam
- 55 ASN Kemenkumham Penugasan BP Batam Ikuti Pembinaan
- Curi Motor Mahasiswi Ibnu Sina di Bengkong Patah Setang, Syahrul Dibekuk Polisi
- Paparan Publik Tahunan: J Trust Bank dalam Kondisi Fundamental yang Kuat
Penindakan Kendaraan Berknalpot Brong Berlanjut, Sejumlah Motor di Bengkong Diamankan Pengemudi Ditilang
Keterangan Gambar : Personel Polsek Bengkong menindak sepeda motor berknalpot brong di kawasan Golden King, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (9/11/2024) malam. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong mengamankan sejumlah sepeda motor di wilayah Golden King, Kawasan Golden City, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada operasi cipta kondisi (cipkon) Sabtu (9/11/2024) malam. Motor ini diduga hendak digunakan untuk balap liar.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, penindakan terhadap sepeda motor ini merupakan komitmen memberantas balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong). Penindakan ini dilakukan di wilayah yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
“Ini bagian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan harapan seluruh pengendara mematuhi spesifikasi kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” sebutnya.
Penindakan ini dilakukan untuk merespon aduan masyarakat terkait aksi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
Hal tersebut dipandang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan. Adapun kegiatan itu dilaksanakan di daerah-daerah rawan balap liar wilayah Hukum Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong mengimbau kepada orang tua untuk membatasi anak-anaknya saat beraktivitas malam hari.
“Kami berharap dengan dilakukannya razia ini dapat memberikan efek jera, dan menekan tingkat penggunaan knalpot brong. Kepada masyarakat dimohon untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas,” pesannya.
Terhadap motor yang diamankan pihaknya tersebut, kata Kapolsek, akan dilakukan tilang dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk yang berknalpot brong. Selebihnya, dilakukan pendataan dan diimbau agar melengkapi dokumen kelengkapan lainnya.
“Ini intruksi dari pimpinan. Paling tidak berkurang, dan ini sebagai efek jera bahwa knalpot brong ini sangat menganggu. Untuk motor knalpot brongnya kami bawa ke Polresta Barelang ke bagian penilangan Lalu Lintas (Lalin). Ini akan terus kami lakukan sehingga Kota Batam umumnya dan Bengkong khususnya Zero Knalpot Brong,” tukasnya.
(iam)