- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Penyelundupan Sabu Tujuan Surabaya Digagalkan di Batam, Tukang Cat asal Madura Ditangkap
Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : AN (tengah), pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dihadirkan dalam gelar perkara hasil penindakan BC Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/4/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang laki-laki berinisial AN ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Pria berusia 31 tahun asal Madura, Jawa Timur (Jatim) ini kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 805 gram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Batam bersama Aviation Security (Avsec) PT Bandara Internasional Batam (BIB) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang pada Sabtu (19/4/2025), sekira pukul 10.30 WIB. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sandal yang dikenakannya.
“(saat AN akan terbang ke Surabaya dari Batam, red) Kami mencurigai bentuk sandal yang dipakai calon penumpang maskapai Lion Air ini,” ucapnya saat menggelar Konferensi Pers hasil penindakan di aula lantai 3 gedung BC Batam, Selasa (29/4/2025) siang.
“Setelah diperiksa, ditemukan masing-masing 2 bungkus sabu dalam kedua sandal,” sambung dia.
Dijelaskan Zaky, AN adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia sebagai buruh bangunan bidang pengerjaan cat.
Pelaku berangkat ke Negeri Jiran (Negara Tetangga) tahun 2023, dan pulang ke Indonesia melalui Kota Batam pada 17 April 2025 menggunakan kapal kayu bersama delapan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lainnya yang diduga secara ilegal.
“Pelaku mengaku disuruh temannya inisial R, seorang warga Madura yang menetap di Johor Bahru, Malaysia. Ia diupah sebesar Rp40 juta, bila berhasil barang itu ke Madura (daerah asal, red), dengan uang muka Rp3 juta,” beber Zaky.
Kata Zaky, AN mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia mengakhiri.
(Wint3r /*)