- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Keterangan Gambar : Tersangka Tipikor saat digiring petugas.
KORANBATAM.COM - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial I, ke Penuntut Umum Cabjari Natuna (Tipikor) di Tarempa, Selasa (24/8/2021), sekira pukul 16.00.
Kegiatan Tahap II ini sebagai tindak lanjut dari telah dikeluarkannya surat P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap) yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Dalam kegiatan itu, Penuntut Umum (PU) sekaligus Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Natuna di Tarempa menerima langsung penyerahan tahap II dan melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berlangsung kurang dari satu jam.
“Kita sebagai Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, kepada sejumlah wartawan.
(Jhon/rls)