- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Perda RTRW Direvisi, Ini Yang Dilakukan DPRD Anambas dengan Dinas PUPR

Keterangan Gambar : DPRD Anambas audiensi dengan Dinas PUPR Anambas
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Untuk menjadi acuan dan dasar pelaksanaan pembangunan suatu daerah tentunya harus ada Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagai Kabupaten termuda di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memiliki Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2013, namun seiring perkembangan pembangunan perlu dilakukan penyesuaian atau revisi. Untuk merevisi Perda tersebut perlu dilakukan berbagai tahapan termasuk kajian agar pada saat pelaksanaan Perda untuk 20 tahun kedepan bisa sesuai dengan kebutuhan dan rencana pembangunan daerah.
Dimana tata ruang wilayah Kabupaten terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya yang mana kawasan peruntukan lindung diantaranya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi kawasan lindung geologi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya dan kawasan ekosistem mangrove sedangkan kawasan peruntukan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri di kawasan pariwisata, kawasan permukiman dan kawasan pertahanan dan keamanan.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam yang difokuskan pada pengembangan potensi di bidang perikanan kelautan, pariwisata bahari yang meliputi zona pariwisata, khususnya untuk kegiatan wisata bahari.
Pimpinan Rapat Audiensi PUPR dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani menyampaikan, perlu ada suatu potret daerah sehingga ada acuan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Bapemperda DPRD Anambas akan mempelajari draft yang akan diberikan oleh Dinas PUPR agar disesuaikan dengan mekanisme pembentukan suatu Perda sesuai dengan perundang-undangan.
"Jangan sampai salah kelola akibat tata ruang yang tidak benar pembangunan terhambat, hal seperti ini jangan sampai terjadi. PUPR bisa mengurai, ada investor yang masuk jangan sampai terkendala gara-gara RTRW yang tidak sesuai dengan keinginan investor, tapi kalau sudah ada pengaturan maka semua jelas dimana tempat yang akan dibangun suatu misalnya Resort, "kata Amat Yani, baru ini.
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar menyampaikan, para pengusaha yang akan berinvestasi tentu ingin mengetahui tata ruang, jika belum jelas pasti merasa ketakutan, karena mereka mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam berinvestasi.
"Suatu objek wisata, harus jelas status lahan dalam RTRW kalau bisa putih, kalau misal kuning tentu penanam modal akan berpikir karena tidak bisa memperoleh sertifikat nantinya. Kalau pun bisa banyak tahapan yang harus dilakukan sehingga para investor merasa rugi, "katanya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Anambas, Andyguna mengatakan, hal inilah yang perlu didiskusikan dengan DPRD dalam merevisi Perda RTRW tersebut. Sehingga bisa dicarikan solusi dimana yang menjadi penghambat investor masuk dan sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
"Nanti kami akan sampaikan kepada lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas draft Perda RTRW. Nanti disana bisa kita urai apa yang menjadi permasalahan dan hal ini tentu kita perlu koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga pemerintah pusat," katanya. (Jhon).