- Dj Tia Gazer Getarkan Golden Beach Bengkong Kedua Kalinya, Akui Luar Biasa dan Menyala
- Perayaan Paskah Tingkat Kota Batam Dimaknai dengan Kekompakan yang Terus Terjaga
- BP Batam Gelar Workshop tentang Logistik Aerocity
- Buka UKW ke-16 PWI Kepri, Kepala BP Batam: Wartawan Penting Dalam Menciptakan Informasi Sehat dan Berkualitas
- Nonton Bareng, Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia vs Iraq U23
- Terima Kunjungan Insan Pers Riau, Kepala BP Batam Ajak Dukung Pembangunan
- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
Perempuan Penumpang Kapal asal Malaysia Bawa 10.027 Ekstasi dalam Plastik Makanan Ditangkap
Keterangan Gambar : Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu (kiri) bersama Kepala Kantor BC TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana (tiga dari kanan) dan Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu (kanan) menunjukkan barang bukti ekstasi saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023). /Polresta Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Petugas penindakan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diselundupkan melalui jalur laut.
Satu orang penumpang wanita asal Stulang Laut, Malaysia dengan barang bukti 10.027 butir pil ekstasi ditangkap dan diamankan saat turun dari kapal Motor Vessel (MV) Marina JB, Minggu (17/9/2023) sore.
Kepala Kantor BC TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana membenarkan kejadian tersebut setelah menerima laporan dari tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang.
“Informasi yang didapat dari petugas penindakan di pelabuhan Sri Bintan Pura berhasil menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 10 ribu lebih butir pil ekstasi yang diselundupkan melalui kapal penumpang MV Marina JB dari Malaysia, sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Tri, Selasa (26/9).
Saat itu, kata Tri, petugas mencurigai barang bawaan dari salah seorang penumpang kapal ketika melakukan pengawasan. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan dan menemukan lima bungkus kacang almond yang di dalamnya berisi pil yang telah dicampur. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut.
“Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim mendeteksi adanya paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh penumpang perempuan berinisial AT (32 tahun). Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi dengan jumlah 10.027 butir,” ungkapnya saat gelar konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang.
Lebih lanjut, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi,” kata dia.
Keterangan gambar: Barang bukti pil ekstasi dihadirkan saat gelar konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023). /Polresta Tanjungpinang
Atas kejadian ini, Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan juga sinergitas antara pihak terkait lainnya dalam mengungkap kasus tindak pidana hasil penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor tersebut.
Sementara, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika ini (ekstasi, red) melalui koordinasi dengan BC TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa kita perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini,” sebutnya.
Kapolresta Ompusunggu menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemusnahan barang bukti pil ekstasi tersebut.
“Kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi itu dalam waktu dekat. Konferensi pers ini merupakan langkah penting dalam menginformasikan ke masyarakat tentang upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Diharapkan bahwa sinergi antara berbagai lembaga juga stakeholder akan terus ditingkatkan dalam mengatasi ancaman narkotika di Indonesia,” imbuhnya.
Perlu diketahui, tersangka yang diamankan tersebut adalah seorang pengurus rumah tangga (IRT). AT tinggal di Jalan Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.
Petugas juga menyita barang bukti tersangka seperti paspor, ponsel dan lainnya.
Hadir dalam konferensi pers di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo Regional I Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang.
(red)