Permudah Proses Hukum, Cabjari Natuna di Tarempa Pindahkan 4 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Apr 2022, 23:03:15 WIB ANAMBAS
Permudah Proses Hukum, Cabjari Natuna di Tarempa Pindahkan 4 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Proses pengawalan pemindahan tahanan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Selasa (26/4/2022). /Cabjari Natuna di Tarempa


KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelejen Perdata dan Tata Usaha Negara (Intel Datun), Alvin Dwi Nanda, memindahkan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.

“Ada 4 tahanan yang kami kirim yaitu inisial D, dengan perkara penganiayaan, T perkara narkotika, A dan F perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Roy kepada sejumlah media, Selasa (26/4/2022).

Dia menambahkan, pengiriman tahanan menggunakan kapal feri dengan jarak tempuh 10 jam, dan setibanya di pelabuhan Tanjungpinang segera dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Roy juga menyampaikan, pengiriman tahanan sebagai tindaklanjut dari adanya putusan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi dan terhadap perkara Tipikor dilakukan pemindahan untuk melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Untuk perkara Tipikor akan disidangkan di Tanjungpinang,” tandasnya.

 

(Tony/Jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook