- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Peroleh SPI Tertinggi, Pemkab Anambas Raih Penghargaan dari KPK

Keterangan Gambar : Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (empat dari kanan), foto bersama usai raih penghargaan di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Kamis (21/4/2022). /1sr
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali raih penghargaan dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/4/2022).
Adapun katagori penghargaan yang diraih Kabupaten Kepulauan Anambas adalah katagori nilai tunggakan pajak terendah sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp737 juta serta katagori sebagai pemerintah daerah dengan nilai SPI tertinggi tahun 2021, nilai itu 76,38.
Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, yang diberikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Dr.Nurul Ghufron.
Abdul Haris, mengatakan, bahwa, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini terus memperkuat pelayanan melalui aplikasi kemudian penganggaran yang terintegrasi dengan KPK.
"Hal ini merupakan arahan langsung dari KPK, agar penganggaran maupun pelayanan terintegrasi dengan KPK tidak terjadi kebocoran," ujarnya.
Abdul Haris menambahkan, ada delapan area yang menjadi kerawanan pemberantasan korupsi Pemda tahun 2022 antara lain, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perizinan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), tata kelolah keuangan desa, pengadaan barang dan jasa dan layanan publik.
“Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas sangat optimis dalam hal ini dan akan melaksanakannya dengan baik. Kita akan lakukan langkah-langkah untuk menekan terjadinya korupsi,” ujarnya.
(Tony/Jhon)