- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Peroleh SPI Tertinggi, Pemkab Anambas Raih Penghargaan dari KPK

Keterangan Gambar : Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (empat dari kanan), foto bersama usai raih penghargaan di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Kamis (21/4/2022). /1sr
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali raih penghargaan dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/4/2022).
Adapun katagori penghargaan yang diraih Kabupaten Kepulauan Anambas adalah katagori nilai tunggakan pajak terendah sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp737 juta serta katagori sebagai pemerintah daerah dengan nilai SPI tertinggi tahun 2021, nilai itu 76,38.
Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, yang diberikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Dr.Nurul Ghufron.
Abdul Haris, mengatakan, bahwa, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini terus memperkuat pelayanan melalui aplikasi kemudian penganggaran yang terintegrasi dengan KPK.
"Hal ini merupakan arahan langsung dari KPK, agar penganggaran maupun pelayanan terintegrasi dengan KPK tidak terjadi kebocoran," ujarnya.
Abdul Haris menambahkan, ada delapan area yang menjadi kerawanan pemberantasan korupsi Pemda tahun 2022 antara lain, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perizinan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), tata kelolah keuangan desa, pengadaan barang dan jasa dan layanan publik.
“Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas sangat optimis dalam hal ini dan akan melaksanakannya dengan baik. Kita akan lakukan langkah-langkah untuk menekan terjadinya korupsi,” ujarnya.
(Tony/Jhon)