- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polda Kepri Amankan Aktor Penampung Migran Ilegal

Keterangan Gambar : DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, Batam – Tersangka inisial EB alias Enos (39) beralamat di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam yang berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diamankan.
Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Polda Kepri oleh DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho mengatakan bahwa pada Rabu (12/2/2020) tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Saguba, Sungai binti, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
"Ada kedatangan tamu dari Jakarta, yang diduga merupakan korban penculikan anak yang terjadi, di Jakarta Utara dan di bawa ke Kota Batam, setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara bahwa benar bahwa telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara dengan nomor : LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU," ujar AKBP Dwi Yanto Nugroho saat Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Kamis (13/2/2020) siang, sekira pukul 14.33 WIB.
Selanjutnya, lanjut Wadansat Brimob Polda Kepri, dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari data yang didapat oleh tim melakukan pengeledahan dirumah tersebut diatas dan ditemukan dua orang diduga pelaku penculikkan serta beberapa orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Selanjutnya, Sat Brimob Polda Kepri berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk tindak lanjut berikutnya," jelas Wadansat Brimob Polda Kepri.
Pengungkapan tindak pidana penculikan dan pengiriman PMI illegal dapat terungkap berkat berkoordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Sementara itu, DitReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan diduga korban penculikan tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara.
"Korban seorang anak Inisial V, jenis kelamin perempuan (13) yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial PM (19) dan inisial MD (20) bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya korban," ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.
Lanjut Kombes Pol Arie Dharmanto, setelah dilakukan pengembangan bahwa ada tindak pidana lain yang terjadi yakni penampungan PMI illegal di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, sebanyak tujuh korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya yang akan dikirim ke Malaysia, berhasil diselamatkan di lokasi tersebut," jelas DirReskrimum Polda Kepri.
"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan rumah penampungan untuk para PMI Illegal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Cleaning Service (petugas kebersihan) di kawasan perumahan," ungkap DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Dimana dari kegiatan tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 rm (ringgit) dan penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka inisial EB alias Enos, sudah dilakukan selama dua tahun," tutur DitReskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan tiga buah Paspor, satu unit Handphone, satu buah buku tabungan, empat lembar bukti penarikan uang di ATM, dan dua Kartu ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegal dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 milyar.
"Untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ucap Kombes Pol Arie Dharmanto.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, bahwasannya apabila dilingkungan tempat tinggal ada ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan koordinasi ke pihak terkait.
"Sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait yakni seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas yang ada di daerahnya," tutup Kasubbid Penmas Polda kepri. (iam)