- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Polda Kepri Bakar Sekilo Lebih Ganja Kering 
 
		
	
Keterangan Gambar : Polisi bakar barang bukti ganja dari 2 tersangka yang diamankan periode bulan Oktober 2022, di halaman Mapolda Kepri, Kamis (3/11/2022). /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan sebanyak sekilo lebih 1.755.95 gram narkotika jenis ganja, Kamis, 3 November 2022.
Barang bukti tersebut merupakan kasus yang terjadi di wilayah Kepri periode bulan Oktober 2022 dengan jumlah dua (2) laporan polisi (LP) dengan dua (2) orang tersangka berinisial FSJB dan AD.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pengadilan Negeri (LN) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat dari Kejari Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, kita lakukan pemusnahan (ganja),” ucap Perwira Urusan (Paur) Penerangan Masyarakat (Penmas) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yelvis Oktaviano didampingi Kepala Unit (Kanit) Sub Direktorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudirman pada KORANBATAM.COM di Mapolda Kepri.
Adapun dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(iam)
 







.gif)











 
			










