- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polda Kepri Bakar Sekilo Lebih Ganja Kering

Keterangan Gambar : Polisi bakar barang bukti ganja dari 2 tersangka yang diamankan periode bulan Oktober 2022, di halaman Mapolda Kepri, Kamis (3/11/2022). /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan sebanyak sekilo lebih 1.755.95 gram narkotika jenis ganja, Kamis, 3 November 2022.
Barang bukti tersebut merupakan kasus yang terjadi di wilayah Kepri periode bulan Oktober 2022 dengan jumlah dua (2) laporan polisi (LP) dengan dua (2) orang tersangka berinisial FSJB dan AD.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pengadilan Negeri (LN) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat dari Kejari Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, kita lakukan pemusnahan (ganja),” ucap Perwira Urusan (Paur) Penerangan Masyarakat (Penmas) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yelvis Oktaviano didampingi Kepala Unit (Kanit) Sub Direktorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudirman pada KORANBATAM.COM di Mapolda Kepri.
Adapun dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(iam)