Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Sep 2021, 00:00:00 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal

Keterangan Gambar : 10 PMI yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Malaysia secara ilegal. (outsert) dua tersangka yang berhasil diamankan.


KORANBATAM.COM - Sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari perempuan berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Sub Direktorat (Subdit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

10 PMI yang diselamatkan di Perairan Nongsa Batam ini rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal oleh tersangka bernama inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.

Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri.

Mengetahui hal itu, tim (Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri) langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan adanya beberapa orang calon PMI ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke negara Malaysia.

Kemudian, tim melakukan penegahan (penindakan) di Perairan Nongsa Batam, dan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 PMI dan dua (2) tersangka LS dan D. Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka di bawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri berikut barang bukti (BB) yang diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Informasi pada Kamis (2/9/2021) sore. LS dan D akan memberangkatkan sejumlah calon PMI ilegal untuk bekerja di luar negeri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S, didampingi oleh Direktur (Dir) Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Jumat (3/9/2021).

Adapun barang bukti yang disita petugas di antaranya satu (1) unit Speedboat mesin tempel 60 Paardenkracht (PK) dan dua (2) unit telepon genggam (HP).

Sementara, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 Jo (juncto) Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook