- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 36 Kg dan Amankan 5 Tersangka
Kapolda Riau: Agresif dan Lebih Tegas Berantas Narkotika

Keterangan Gambar : Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi (tiga dari kiri), usai menanyai salah satu tersangka, saat gelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali ukir prestasi dalam pengungkapan peredaran Narkoba. Pada kasus pertama, mengamankan dua (2) pelaku dan Barang Bukti (BB) sabu 20 kilogram.
Berawal pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.20 WIB, Tim melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil merek Avanza (warna putih) Bernomor Polisi (Nopol) BM 1236 RX, dengan dua orang tersangka. Saat mobil itu dihadang oleh tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil). Kemudian dilakukan penggeledahan mobil, dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan sabu lebih kurang sebanyak 20 kilogram.
Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada Kamis (15/10/2020), tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan berencana akan melarikan diri ke negara Malaysia secara ilegal.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut. Pada saat pengembangan di Dumai, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Resor (Polres) Dumai.
Setelah mendapatkan penanganan medis, kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tersangka bernama inisial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 barang bukti berupa, bungkus besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih (BM 1236 RX), 1 (satu) tas sandang berisikan 1 unit Handphone dan nomor kartu.
Sementara pada kasus kedua, Tim berhasil mengamankan 16 kilogram sabu dan 2 (dua) orang tersangka, setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas.
Begitu mendapatkan informasi bahwa, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10/2020) beberapa waktu lalu, tepatnya sore, sekira pukul 16.00 WIB, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Kemudian selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB malam, tim melihat mobil berjenis Opel Blazer (warna Hitam) berplat nomer BM 1306 VW, yang mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang pelaku. Dan berhasil diamankan, setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan ke arah mobil dan melukai tersangka.
Kronologis kejadian, berawal dari tersangka inisial HW (51) seorang Wiraswasta yang beralamat di jalan Permata Perumahan Villa Permata Indah, Blok E Nomor 25 ini, ditelpon oleh seorang bernama inisial HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO/Buronan) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah, Pekanbaru, Riau.
Kemudian, tersangka HW menelepon tersangka bernama inisial IZ, (55) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad, Gang Merpati, untuk ikut menjemput barang haram tersebut.
Selanjutnya tersangka IZ (mengendarai mobil Opel Blazer hitam), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang. Kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer itu.
Para pelaku diduga mengetahui adanya petugas sedang mengintai mereka, sehingga mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikan kendaraan yang mereka kendarai tersebut.
Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan pengendara lainnya. Mobil berhasil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka, tepatnya di depan showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. Dan petugas berhasil menangkap para tersangka berikut dengan barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) tas ransel warna hitam dan coklat, 1 (satu) unit mobil jenis Opel Blazer warna hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) unit Handphone merek Iphone warna silver dan Samsung android warna hitam.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, SH SIK, MSI mengatakan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini, sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini,” ujar Irjen Agung Setia Imam Effendi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
“Kita tau, dari 3.200 orang yang ditahan, 2.100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan. Tapi, dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui Tim Harimau Kampar, saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. Dan kami komitmen untuk memproses hukum, bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) tersebut.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.
“Sekarang bukan anggota lagi,” tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan, baik hukuman internal maupun hukum pidananya.
“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak bagi para pengkhianat bangsa ini,” tutup jenderal yang sarat prestasi ini.
Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa, ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendisplinkan anggota yang menjadi bandar narkoba.
“Ini adalah ketegasan dari pimpinan Polri, untuk mendisiplinkan anggota yang jadi bandar Narkotika. Masih banyak yang lebih baik lagi,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.
Sumber: Bidhumas Polda Riau