Polisi di Anambas Musnahkan 192,18 Gram Sabu ke Lubang Septic Tank

Reporter : KORANBATAM.COM 17 Des 2021, 16:25:32 WIB ANAMBAS
Polisi di Anambas Musnahkan 192,18 Gram Sabu ke Lubang Septic Tank

Keterangan Gambar : Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti (tengah), bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra (kanan), dan Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menunjukkan barang bukti narkotika sabu sebelum dimusnahkan, Jumat (17/12/2021). /1st


KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 192,18 gram (gr).

Pemusnahan yang digelar di halaman depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Anambas itu turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan, barang haram yang dilakukan pemusnahan tersebut telah mendapat pengesahan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

“Kami tidak akan pernah memberi toleransi bagi pengguna atau pengedar narkotika, khususnya di wilayah Anambas. Jika ketahuan ataupun tertangkap tangan mengunakan narkoba jenis apapun itu, maka akan kami proses dan tidak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKBP Syafrudin, Jumat (17/12/2021).

Sementara, Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, mendukung penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba. Hal itu dikarenakan dapat merusakkan generasi-genarasi penerus bangsa.

“Saya selaku Wakil Bupati, selalu mendukung pihak kepolisian Anambas dalam memerangi narkotika di kabupaten perbatasan ini. Karena narkotika sangat merusak masyarakat terlebih kepada para generasi muda kita. Jangan sampai generasi-generasi muda kita hancur karena penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujarnya.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang mendidih kemudian dibuang ke dalam septic tank.

Sebelumnya, barang haram tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada 2 Desember 2021 beberapa waktu lalu, dan sudah dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

 

(Tony)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook