- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polisi di Batam Gulung 4 Pelaku Alap-alap Toko Obat

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Sekawanan alap-alap alias pelaku curat (Pencurian dengan Pemberatan) di toko obat Indah Farma yang beralamat di Kompleks Ruko Marina Center, Blok A Nomor 01, Kecamatan Lubukbaja, Batam, diringkus Polisi. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja.
Mereka berinisial H (35) warga Kecamatan Lubukbaja di belakang hotel Standart, A (37) warga Bengkong Kodim, RT (37) warga Jodoh Nagoya, dan sedangkan RS (25) warga Jodoh Nagoya. Dua dari keempatnya merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali dan satu kali kasus penganiayaan.
“Mereka kami ringkus melalui hasil penelusuran anggota kami di lapangan dengan melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Kamis (19/5/2022).
Budi menuturkan, pelaku masuk ke ruko yang menjadi incarannya dengan cara merusak gembok pintu rolling dor menggunakan kunci L dan memanjat tralis besi kemudian masuk melalui celah-celah rolling dor. Pelaku beraksi saat ruko korban MA (25) kosong di tinggal mudik.
“Pelaku kami amankan di Perumahan Happy Garden. Sebagian barang curian di jual dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Sementara sebagian barang hilang yang dilaporkan pelapor, tidak diakui pelaku. Sedangkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp50 juta,” sebutnya.
Dari para tersangka, kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tiga helai baju warna hitam, satu helai baju warna merah, satu celana pendek hitam, celana panjang hitam 1, satu kunci L, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam.
“Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
(red)