Polisi Garuk Pria 29 Tahun di Batam yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Okt 2022, 21:15:11 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Garuk Pria 29 Tahun di Batam yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st


KORANBATAM.COM - Pria berinisial AS usia (29 tahun), ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 2 kali. Pelaku ditangkap di wilayah Botania 2, Batam Center, pada Rabu (19/10/2022) kemarin malam.

Penangkapan ini berkat adanya laporan dari ibu korban yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, yang mana terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami-istri di salah satu hotel di bilangan Lubukbaja, Kota Batam.

Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan pada anak perempuan yang masih berumur 13 tahun. Kejadian pertama terjadi pada Rabu (28/9/2022) malam, sepulang bekerja.

Awalnya korban yang sudah tidak bersekolah ini diajak berkeliling di seputaran Nagoya oleh terduga pelaku selanjutnya merayu korban untuk menginap di sebuah hotel lantaran lelah usai bekerja.

Bahkan, pada Rabu (12/10/2022) beberapa waktu lalu, terduga pelaku kembali mengajak korban ke hotel yang sama untuk melakukan persetubuhan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono saat dikonfirmasi KORANBATAM.COM pada Kamis malam, membenarkan hal tersebut.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait persetubuhan tersebut.

“Iya benar. Pelaku sekarang sudah kami amankan. Dia kami tangkap saat sedang bekerja di salah satu kedai warung atau kafe di wilayah Botania 2, sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Budi.

Penangkapan ini, kata Budi, berkat kordinasi dan kerja sama yang baik antara personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota dengan menetapkan terduga pelaku sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Penangkapan ini dibantu dengan anggota Reskrim disana (Polsek Batam Kota), sehingga terduga pelaku dapat kami amankan tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa adalah satu unit handphone (Hp) merek Redmi 9C warna oranye, satu buku tamu hotel, satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Vintage, satu helai celana panjang jeans warna biru dan lainnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Budi menandasi.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook