- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Nongsa, 23 Adegan Diperagakan

Keterangan Gambar : Tersangka AAS (36), saat memperagakan adegan pembunuhan terhadap istrinya di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (14/6/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa melakukan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AAS (36) terhadap istrinya bernama Dewi Permatasari.
Reka adegan berlangsung di RT 03/RW 17, Anthorium Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (14/6/2021).
Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Herlambang Adhi Nugroho, Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Kota (Poresta) Barelang dan disaksikan langsung masyarakat sekitar lokasi kejadian (TKP).
Dalam rekonstruksi, tersangka AAS memperagakan 23 reka adegan ketika menghabisi nyawa sang istri.
Dalam adegan ke enam, tersangka AAS memperagakan saat ia mencekik leher korban Dewi (istrinya) usai melakukan hubungan intim (suami-istri).
“Alhamdulillah rekonstruksi yang kita gelar hari ini berjalan dengan lancar. Keterangan saksi-saksi sudah kita laksanakan sesuai berita acara,” kata Iptu Syofian di lokasi rekonstruksi.
Lanjut Syofian, dalam reka adegan pertama hingga ke 23, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atau fakta baru dalam peristiwa pembunuhan Dewi Permatasari.
“Dalam rekonstruksi ini, kami tidak menemukan adanya kejanggalan. Semua cocok dengan keterangan saksi kita, saat peragakan adegan (pembunuhan),” ujarnya.
Sementara, masih kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya tersebut lantaran cemburu dan emosi.
“Untuk pasal terhadap tersangka yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Jo Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” ujarnya.
(iam)