Polisi Ringkus Pelaku Jambret Perhiasan Emas di Bengkong

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Des 2021, 11:59:36 WIB KRIMINAL 24 JAM
Polisi Ringkus Pelaku Jambret Perhiasan Emas di Bengkong

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengamankan pria berumur 33 tahun berinisial LS. Pasalnya, pria itu telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/12/2021), sore, ketika berada di kawasan Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Berdasarkan data yang diterima KORANBATAM.COM, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (8/12/), sekira pukul 14.15, korban bernama Santi (32) hendak mengantarkan makanan untuk suaminya. Namun naas, ketika korban pulang dengan mengendarai sepeda motor, ia di jambret oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Bengkong.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong, yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rio Ardian, mulai bergerak dan meringkus pelaku setelah mendapatkan laporan keberadaan pelaku di seputaran Bengkong Garama.

“Kejadian penjambretan ini, berawal pada Rabu siang. Korban (Santi) dari Tanjungsengkuang membawa makanan untuk suami, kemudian hendak balik ke rumahnya mengendarai sepeda motor miliknya. Nah, setiba di Bengkong Garama, dia (korban) di jambret. Selanjutnya korban pun mengejar pelaku, namun usahanya sia-sia, pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).

Keterangan gambar: Barang bukti perhiasan emas seberat 7 gram berhasil diamankan polisi. /Polsek Bengkong

Dari penangkapan tersebut, kata Bob, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya gelang emas sebesar 7 gram (gr) dan satu unit sepeda motor merek Revo warna silver bernomor polisi BP 5018 FB yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 jt.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bengkong oleh Unit Reskrim, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook