Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Bersenjata Parang di Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Sep 2022, 13:31:33 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Bersenjata Parang di Batam

Keterangan Gambar : Tiga pelaku begal di Batam (duduk), diringkus Opsnal Reskrim Polsek Sagulung, Rabu (24/9/2022). /Polsek Sagulung


KORANBATAM.COM - Jajaran Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap tiga pelaku begal sepeda motor dan handphone menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang di dua lokasi di Kota Batam. Ketiganya diringkus di lokasi yang berbeda yakni di Batam dan Bintan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Rabu (24/9/2022) lalu. Ketiga pelaku yang bernama Panca (20 tahun), Mohammad Andi (25 tahun) dan Andre (24 tahun) ditangkap di Tanjungsengkuang, Batuampar dan di wilayah Bintan.

“Berdasarkan 2 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota menangkap para pelaku yakni Panca, Mohammad Andi dan Andre, ketiganya merupakan warga yang berdomisili di Batam,” ujar Ananta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).

Ananta mengatakan, tersangka Mohammad Andi berperan sebagai otak perencanaan aksi begal. Sementara Panca dan Andre hanya mengikuti saja.

Modus yang dilakukan menyasar korban yang membawa handphone dan mengacungkan sajam ke arah korban.

“Usai mengambil handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

Ananta membeberkan korban dari tiga begal ini berjumlah dua orang. Kedua korban yakni berinisial EH mengalami pencurian dengan kekerasan pada Jumat (19/9/2022), sekira pukul 05.00 WIB di Kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dan CI pada Minggu (31/7/2022), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Kawasan Cipta Land, Sekupang.

Satu dari dua korban begal mengalami luka robek di kening sebelah kiri dan ibu jari sebelah kiri patah.

Polisi sudah mengidentifikasi kawanan begal ini. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Sagulung guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka (tersangka) kami jerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan,” tandasnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook