- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss
- Belajar Pengelolaan, 13 Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur Sambangi Kantor BP Batam
- Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa
- Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan TJSL Indonesia Green Awards 2025
- BP Batam Lakukan Pengukuran dan Pendataan Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pelabuhan Batu Ampar-Kampung Seraya
- Capaian Kinerja BUP BP Batam 2024: Wisman dari Pelabuhan Malaysia Meningkat 85 Persen
- Hari Ini Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam
- Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon
- Blink Berikan Kemudahan Warga Batam Perpanjangan UWT
- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
Polisi Tangkap Maling Motor yang 5 Kali Beraksi di Tanjung Uma Batam
Keterangan Gambar : Pelaku Izatul Akmal (20 tahun) dimasukkan ke dalam mobil usai ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/12/2024) siang. /Polsek Lubukbaja.
KORANBATAM.COM - Polisi di Sektor Lubukbaja menangkap seorang pencuri motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari hasil pemeriksaan, pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menyelidiki kasus pencurian motor di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian motor bernama Akmal. Nah pelaku yang kami amankan ini mengaku telah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda M Alvin Royantara menyebut, pelaku bisa diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap di wilayah Tanjung Teritip berkat informasi dari masyarakat.
“Hasil penyelidikan, kami cari, kami tangkap dihari yang sama (Senin siang, red). Kami amankan 5 unit motor berbagai merek di antaranya 2 Honda Beat warna hitam, Yamaha Jupiter Z warna hitam dan 2 motor Yamaha Vegar R warna hitam. Selain itu, ada juga STNK dan kunci motor,” ucap Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, kata Alvin, pelaku Akmal mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Kota Batam. Saat beraksi, ia ditemani rekannya inisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja.
“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan 5 kali pencurian di lokasi berbeda. Iya, selalu dilakukan di Batuaji, Batam Kota dan sisanya wilayah Lubukbaja,” ujarnya.
“Ketika melakukan pencurian, pelaku ini modusnya mematahkan setang motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya Y (DPO),” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Akmal dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(iam)