Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Mega Legenda

Reporter : KORANBATAM.COM 01 Okt 2021, 16:54:14 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Mega Legenda

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan.


KORANBATAM.COM - Polisi menangkap ED (18), pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis Yamaha Mio Sporty warna putih, bernomor polisi (Nopol) BP 4831 EI, di wilayah Mega legenda, Batam.

Penangkapan yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Doddy Basyir bersama anggota Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk, tersebut, setelah adanya laporan dari korbannya yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sei Beduk.

Pelaku ditangkap saat akan menjual hasil barang curian di jejaring Facebook, pada Kamis (30/9/2021) malam, setelah Unit Opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak bertemu (Cash On Delivery/COD) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.

“Kejadiannya pada hari Rabu (29/9/2021), sekira pukul 18.30, korban inisial MEC, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan ruko (Rumah Toko) Mega legenda dalam keadaan terkunci stang. Kemudian korban bersama teman-temannya pergi menggunakan mobil ke lapangan Badminton. Nah, saat kembali korban melihat sepeda motornya sudah raib (hilang),” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awal Sya’ban Harahap, Jumat (1/10/2021).

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna putih dan satu gunting bergagang hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan,” ujarnya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook