- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polres Anambas Tetapkan Kades dan Sekdes Matak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Keterangan Gambar : Polres Kepulauan Anambas saat gelar Konferensi Pers penetapan tersangka Kades dan Sekdes Matak. /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa (Kades) Matak Kecamatan Kute Siantan, berinisial AW (35) dan Sekretaris Desa (Sekdes), FS (35), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Modal Kegiatan pembangunan di desa Matak tahun 2019.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan, penindakan yang dilakukan Polres Kepulauan Anambas berawal dari pengaduan masyarakat desa Matak kepada Polres, pada akhir bulan Juni 2021 yang lalu.
“Pengaduan tersebut terkait adanya indikasi penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matak,” kata Sakti, Senin (27/12/2021).
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Anambas langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima tersebut.
“Mendapat laporan itu, kita mulai lakukan klarifikasi terhadap kepala desa Matak. Dimana pengelolaan keuangan desa Matak yang diduga korupsi, Satreskrim meneliti dokumen-dokumen yang ada di desa tersebut,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan, yang dilakukan lanjutnya, diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) desa Matak pada tahun 2019, senilai Rp2.524.864.812, dimana untuk belanja kegiatan pembangunan sebesar Rp952.560.000,- yang dipergunakan untuk tujuh kegiatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya empat kegiatan pembangunan yang menimbulkan kerugian negara.
“Lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja moda kegiatan pembangunan desa Matak pada APBDes tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, masih kata Kapolres Kepulauan Anambas, Negera telah dirugikan sebesar Rp211.636.726,- seperti dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara inspektorat Kepulauan Anambas.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut, setelah anggota Polres mengamankannya pada Rabu (22/12/2021) beberapa waktu lalu, berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan. Untuk keluarga tersangka telah diberitahu melalui kuasa hukumnya,” tutupnya.
(Tony/Jhon )