- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Polres Anambas Tetapkan Kades dan Sekdes Matak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Keterangan Gambar : Polres Kepulauan Anambas saat gelar Konferensi Pers penetapan tersangka Kades dan Sekdes Matak. /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa (Kades) Matak Kecamatan Kute Siantan, berinisial AW (35) dan Sekretaris Desa (Sekdes), FS (35), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Modal Kegiatan pembangunan di desa Matak tahun 2019.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan, penindakan yang dilakukan Polres Kepulauan Anambas berawal dari pengaduan masyarakat desa Matak kepada Polres, pada akhir bulan Juni 2021 yang lalu.
“Pengaduan tersebut terkait adanya indikasi penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matak,” kata Sakti, Senin (27/12/2021).
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Anambas langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima tersebut.
“Mendapat laporan itu, kita mulai lakukan klarifikasi terhadap kepala desa Matak. Dimana pengelolaan keuangan desa Matak yang diduga korupsi, Satreskrim meneliti dokumen-dokumen yang ada di desa tersebut,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan, yang dilakukan lanjutnya, diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) desa Matak pada tahun 2019, senilai Rp2.524.864.812, dimana untuk belanja kegiatan pembangunan sebesar Rp952.560.000,- yang dipergunakan untuk tujuh kegiatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya empat kegiatan pembangunan yang menimbulkan kerugian negara.
“Lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja moda kegiatan pembangunan desa Matak pada APBDes tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, masih kata Kapolres Kepulauan Anambas, Negera telah dirugikan sebesar Rp211.636.726,- seperti dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara inspektorat Kepulauan Anambas.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut, setelah anggota Polres mengamankannya pada Rabu (22/12/2021) beberapa waktu lalu, berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan. Untuk keluarga tersangka telah diberitahu melalui kuasa hukumnya,” tutupnya.
(Tony/Jhon )







.gif)






















