- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Polres Bintan dan Tim Satgas Migas Tangkap Penyalahgunaan BBM Jenis Premium 
SPBU Kosong, Eceran Tersedia 
		
	
Keterangan Gambar : Press Release Polres Bintan, dalam kasus penangkapan penyalahgunaan migas BBM jenius premium. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama tim Satuan Tugas Minyak dan Gas (Satgas Migas) telah melakukan penangkapan penyalahgunaan migas dalam hal ini Bahan Bakar Minyak (BBM) jenius premium. Penangkapan dilakukan terhadap inisial BC pada hari Selasa (27/10/2020) di kiosnya sendiri, di Toapaya Asri.
Polres Bintan bersama tim Satgas berhasil mengamankan 35 jerigen berisi BBM jenius premium dan satu mobil pick up.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK., MM., mengatakan bahwa, modus penyelewengan premium yang dilakukan ialah dengan cara mengambil minyak dari Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) sebanyak-banyaknya untuk dijual kembali ke pengecer.
“Itu kan tidak boleh dijual ke pengecer. Harus dijual langsung ke masyarakat bukan untuk diperjual-belikan lagi,” ujar AKBP Bambang dalam Konferensi Pers di Kantor Polres Bintan, Selasa (3/11/2020).
BC dalam tindakan penyelewengannya ini, lanjut Bambang, mengambil keuntungan dari selisih jual beli dari harga Rp6.450 menjadi Rp7.000. Itu berarti, BC bisa meraih keuntungan Rp550 per liternya.
“BC atas tindakannya, terancam pidana kurungan maksimal 3 tahun dengan denda paling tinggi Rp30 miliar rupiah,” ucapnya.
Penangkapan BC, masih dikatakan Bambang, diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama. Polres Bintan juga akan meminta keterangan terhadap APMS tempat pengambilan minyak oleh BC.
Selain itu, lanjutnya, Polres Bintan juga akan meminta keterangan dari Pertamina terkait batasan aturan penjualan premium oleh APMS kepada satu pangkalan.
Sementara masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri) akhir-akhir ini, dikeluhkan dengan kelangkaan premium di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sampai saat ini, belum ada tindakan atau jawaban pasti apa yang menjadi penyebab kelangkaan tersebut.
Informasi yang diperoleh KORANBATAM.COM bahwa, beberapa SPBU di Bintan mengalami pengurangan kuota dari 16 ton menjadi 8 ton. Sementara di APMS, pertamina tidak mengurangi kuota.
Kenyataan di lapangan, pengurangan kuota premium di SPBU mengakibatkan kelangkaan premium. Tapi anehnya, BBM jenius premium justru banyak dijual eceran di pinggir jalan.
KORANBATAM.COM sampai saat ini belum bisa melakukan klarifikasi dari pihak pertamina terkait kebenaran pengurangan kuota tersebut. Pastinya jika kuota di APMS bertambah, tapi SPBU justru mengalami pengurangan maka premium akan cepat habis di SPBU.
(red)
 







.gif)











 
			










