- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
- Kepala BP Rudi Ingin Industri di Kota Batam Terus Berkembang
- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
- Awal 2025, BP Batam Targetkan IPAL Mulai Dilakukan Test Commissioning
- BP Batam-Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Seiladi
- Laga Persahabatan Bola Voli, Tim Putra BP Batam Bungkam Lanud Hang Nadim 3-0
- Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Kepala BP Batam Berharap Jadi Momen Membersihkan Diri
Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu Senilai Rp2 M
Keterangan Gambar : Proses pemusnahan barang bukti sabu 1 kg oleh Polres Bintan, Jumat (22/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan barang bukti senilai Rp2 miliar itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke air mendidih. Sebelum dilarutkan, sabu tersebut dilakukan pengetesan menggunakan alat tes narkoba.
“Pelaku berinisial F diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Pelaku diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang saat akan berangkat ke Jakarta lewat transportasi laut,” kata Wakil Kepala Polres Bintan, Kompol Amir Hamzah dalam keterangan persnya, Sabtu (23/3).
Narkoba tersebut diamankan petugas saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan barang bawaan calon penumpang kapal. Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bintan IPTU Syofian Rida, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Penasehat Hukum, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), Kepala Kesyahbandaran dan Polres Bintan.
“Untuk nilai narkoba jenis sabu ini lebih kurang Rp2 miliar. Pengakuannya, dia disuruh oleh rekannya berinisial I (DPO) dengan upah Rp30 juta dan baru menerima sebesar Rp8 juta. Rencana akan diedarkan ke wilayah Indonesia bagian tengah,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan narkoba. Pelaku diancaman pidana maksimal 20 penjara.
(iam)