- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu Senilai Rp2 M

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan barang bukti sabu 1 kg oleh Polres Bintan, Jumat (22/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan barang bukti senilai Rp2 miliar itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke air mendidih. Sebelum dilarutkan, sabu tersebut dilakukan pengetesan menggunakan alat tes narkoba.
“Pelaku berinisial F diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Pelaku diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang saat akan berangkat ke Jakarta lewat transportasi laut,” kata Wakil Kepala Polres Bintan, Kompol Amir Hamzah dalam keterangan persnya, Sabtu (23/3).
Narkoba tersebut diamankan petugas saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan barang bawaan calon penumpang kapal. Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bintan IPTU Syofian Rida, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Penasehat Hukum, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), Kepala Kesyahbandaran dan Polres Bintan.
“Untuk nilai narkoba jenis sabu ini lebih kurang Rp2 miliar. Pengakuannya, dia disuruh oleh rekannya berinisial I (DPO) dengan upah Rp30 juta dan baru menerima sebesar Rp8 juta. Rencana akan diedarkan ke wilayah Indonesia bagian tengah,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan narkoba. Pelaku diancaman pidana maksimal 20 penjara.
(iam)







.gif)






















