Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian di SMAN 5 dan Curanmor, Amankan 2 Tersangka

Reporter : KORANBATAM.COM 28 Nov 2020, 15:40:50 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian di SMAN 5 dan Curanmor, Amankan 2 Tersangka

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tiga dari kanan) saat menanyai tersangka (baju kaos tahanan orange) usai gelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Karimun dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua (2) orang, bernama inisial H (39) dan K (20).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Penata Urusan (Paur) Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Subbag Humas Polres Karimun) dalam Konferensi Pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun, pada Jumat (27/11/2020).

AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di sekolah SMAN 5 Karimun terjadi pada Rabu 4 November 2020 lalu, tepatnya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sedangkan tindak pidana Curanmor terjadi sekitar tanggal 22 November 2020, pada hari Minggu dini hari, sekira pukul 02.00 pagi dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Parkiran Hotel Wiko, Tanjung Balai Karimun.

“Hari ini (Jumat), kita melaksanakan Konferensi Pers terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun. Pada bulan November ini, ada dua (2) kejadian yang cukup menjadi perhatian kita semua yakni pencurian di SMAN 5 dan pencurian kendaraan bermotor di Parkiran Hotel Wiko,” ujar Kapolres Karimun.

 

Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (kiri) dan Paur Subbag Humas Polres Karimun (kanan) menunjukkan barang bukti, saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun, pada Jumat (27/11/2020). (Foto : istimewa)

Tersangka inisial H, lanjut Kapolres Karimun, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karimun pada Kamis (12/11/2020) November 2020, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Malam (PM) tepatnya depan Hotel Mahkota Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Sedangkan tersangka inisial K, lanjutnya, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Karimun pada Rabu (25/11/2020) di wilayah Kampung Baru Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun yang hanya selisih lebih kurang 2 Minggu.

“Untuk kerugian yang dialami dari para korban, ditaksir sebesar Rp5 juta rupiah,” kata Kapolres Karimun.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah empat (4) unit Bor, satu (1) unit mesin Gerinda, dan dua (2) unit kendaraan sepeda motor yang dilakukan saat beraksi (BP 5285 MK) serta yang berhasil dicuri (BP 2524 UK).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal yakni Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook