- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polres Kepulauan Anambas Musnahkan Miras dan Petasan

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti operasi Pekat Seligi dan KRYD di Kabupaten Anambas, (17/4/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan petasan dalam rangka kegiatan operasi Pekat Seligi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD oleh pada tanggal 23 Maret hingga 16 April 2023, di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Kepulauan Anambas, Senin (17/4/2023).
Kegiatan operasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, di antaranya yakni tempat wisata Batu Lepe, Jalan Selayang Pandang Anambas, Jalan Batu Tambun, Pelabuhan Tarempa, dan tempat penginapan yang ada di Anambas.
Dari operasi tersebut, telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu 8 bir stout, 16 bir Heineken berwarna hijau, dan 12 botol arak putih.
Selain miras, petugas juga menyita 27 petasan jenis magical shoot W/Tor, 90 petasan merek patriot air travel W/Tor, dan 15 petasan merek back packer.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, barang sitaan diamankan dari masyarakat yang tertangkap sedang meminum miras, yang menjual petasan dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menyita barang tersebut dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari kepada pemilik warung dan masyarakat yang diamankan.
"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat yang tertangkap melanggar dan membuat surat pernyataan ataupun surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta menjamin ketentraman seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas pada bulan Ramadan dan menjelang perayaan hari Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
(red)