- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Polres Tanjungpinang Gelar Razia Pekat Seligi 2020, Temukan Pengguna Sabu 
 
		
	
Keterangan Gambar : Keenam tersangka yang diamankan Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang baru beberapa hari yang lalu telah menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2020.
Lewat operasi tersebut, Sabtu (21/11/2020), pukul 03.00 WIB, di Jalan Taman Makam Pahlawan kilometer (km) 5 bawah Kota Tanjungpinang, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Seligi 2020 bersama Satuan Reserse Narkoba (Sat) Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa diduga ada orang yang memiliki dan mengunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 6 (enam) orang yang bernama inisial WH, BW, HN, BS, RS, GN, berikut barang bukti dan seperangkat alat hisab sabu/bong.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) AKP Ronny, B, SH, menyampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku telah selesai menggunakan narkotika dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Dari hasil tes urine, terbukti para pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap para pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Ronny.

Keterangan gambar : Hasil tes urine, terbukti para pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (Foto : istimewa)
Dikutip dari laman Wikipedia, Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang maksimal.
“Kami menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi ke nomor telepon/WhatsApp 085805316658,” tutupnya.
(red)
 







.gif)











 
			










