- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Polres Tanjungpinang Gelar Razia Pekat Seligi 2020, Temukan Pengguna Sabu

Keterangan Gambar : Keenam tersangka yang diamankan Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang baru beberapa hari yang lalu telah menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2020.
Lewat operasi tersebut, Sabtu (21/11/2020), pukul 03.00 WIB, di Jalan Taman Makam Pahlawan kilometer (km) 5 bawah Kota Tanjungpinang, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Seligi 2020 bersama Satuan Reserse Narkoba (Sat) Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa diduga ada orang yang memiliki dan mengunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 6 (enam) orang yang bernama inisial WH, BW, HN, BS, RS, GN, berikut barang bukti dan seperangkat alat hisab sabu/bong.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) AKP Ronny, B, SH, menyampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku telah selesai menggunakan narkotika dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Dari hasil tes urine, terbukti para pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap para pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Ronny.
Keterangan gambar : Hasil tes urine, terbukti para pelaku positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (Foto : istimewa)
Dikutip dari laman Wikipedia, Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yang mempunyai penyakit serius atau cacat yang memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, dan sosial yang maksimal.
“Kami menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi ke nomor telepon/WhatsApp 085805316658,” tutupnya.
(red)