- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 8.151,32 gram Sabu di halaman depan Sat Narkoba Mapolresta Barelang dengan cara di rebus. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 8.151,32 gram Sabu di halaman depan Sat Narkoba Mapolresta Barelang, Rabu (22/7/2020).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH.
“Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya, yakni tangkapan pihak Bandara dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir,” jelas Kompol Abdul Rahman dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM dari Humas Polda Kepri.
Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Barelang, bahwasannya pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, yang mana nantinya barang bukti akan disisihkan untuk proses di Pengadilan.
“Barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan, sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah dipanaskan terlebih dahulu dengan menggunakan kompor gas.
“Kita musnahkan dengan cara di rebus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit serta jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK.,MH menegaskan bahwa, pemusnahan barang bukti (BB) sabu ini adalah amanah Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” ujar Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK.,MH melalui melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut diantaranya, PPNS Balai POM Batam dan Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai serta Penasehat Hukum (Advokat).
(iam)