- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 
 
		
	
Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4.357,8 gram, dalam Ops Pekat Seligi 2020. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2020, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Polda Kepri menggelar Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti (BB) sebanyak 4.357,8 gram Narkotika jenis sabu dari enam (6) orang tersangka di berbagai lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bertempat di Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, pada Jumat (27/11/2020) pagi, sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu, S.I.K., M.H, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlambang A.N, S.H, perwakilan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri AKP Suwitnyo, S.H, perwakilan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Barelang Edison Pasaribu, perwakilan Bea dan Cukai (BC) Batam Heru Kusuma, S.H, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam Irdiansyah, S.H, pengacara tersangka Juhrin Pasaribu, SH, MH, serta rekan-rekan dari awak media.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH mengatakan bahwa, penangkapan enam (6) tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan dari Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang dilakukan sejak bulan September 2020 lalu.
“Keenam tersangka tersebut bernama inisial SB, LE, MR, MA, FK dan AB. Mereka ditangkap di wilayah yang berbeda di Kota Batam. Tersangka SB dan LE ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, MR dan MA di Parkiran Food Courd 98 ATM Centre, FK di Perumahan Tiban Cipta Land Blok 303 Sekupang. Sedangkan tersangka AB di tepi jalan depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma, Kota Batam,” beber AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, dalam Konferensi Persnya.
Dalam hal ini, Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi atas keberhasilan tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia tersebut.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib terdekat,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri yang disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)
 







.gif)











 
			










