Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor yang Bermodalkan Gunting

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Agu 2021, 17:15:35 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor yang Bermodalkan Gunting

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor.


KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong meringkus seorang remaja berusia 15 tahun bernama inisial MAS alias S. Remaja di bawah umur ini ditangkap lantaran telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Batam.

Penangkapan tersebut bermula ketika Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mendapat adanya informasi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dialami Agus Sri Indarjo (39), yang beralamat di Bengkong Kodim, Blok E Nomor 2, Bengkong Laut.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian.

Mengetahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku, Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyergapan yang diketahui bahwa pelaku masih di bawah umur.

“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Nomor: LP-B/129/VIII/2021/KEPRI/Resta/SPKT-Polsek Bengkong, 29 Agustus 2021. Pelaku masih di bawah umur,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, kepada KORANBATAM.COM, Senin (30/8/2021).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Bob, pelaku menggunakan alat gunting untuk memotong kabel arus kontak pada sepeda motor yang akan dicuri.

Keterangan gambar: Barang bukti kendaraan hasil pencurian pelaku dan alat yang digunakan berhasil diamankan Polsek Bengkong. (insert) pelaku Curanmor MAS alias S, remaja berusia 15 tahun yang ditangkap polisi.

“Selain pelaku, anggota mengamankan satu gunting bergagang hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya (barang bukti) dan satu unit sepeda motor roda dua (R2) merek Yamaha Vega R warna Silver Tahun 2007 bernomor polisi (Nopol) BP 5820 EL yang dicuri,” ujarnya.

Remaja ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook