- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Predator Seks 8 Anak di Anambas Terancam Hukuman 20 Penjara

Keterangan Gambar : Pelaku pencabulan 8 anak bawah umur (kaos tahanan), sudah sampai tahap II, Kejaksaan akan proses ke persidangan. /1st
KORANBATAM.COM - Tersangka predator seksual, Sapri (41) yang mencabuli delapan orang anak di bawah umur sudah masuk tahap dua. Pelaku saat ini terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, penuntut umum melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16) Nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 (P-16) A atas nama Sapri alias Sap bin Rahimin.
“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Anambas kepada Cabjari Tarempa. Atas nama Cabjari Tarempa, saya ucapkan terima kasih,” ucapnya, Jumat (21/10/2022).
Kacabjari Natuna di Tarempa itu menambahkan, selain korban pencabulan berusia di bawah umur, korbannya juga berjenis kelamin laki-laki sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka menjawabnya dengan berbelit-belit.
“Jadi korbannya ini berusia 11-15 tahun dan laki-laki, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, dia menjawab pertanyaan dari kami agak berbelit-belit. Tetapi, nantinya hal tersebut akan kami buktikan di persidangan,” sebut Roy.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (4) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan di Nomor print: 175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2022 sampai tanggal 9 November 2022 dengan cara dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.
“Tersangka ditahan 20 hari dan kita titipkan di tahanan Polres Anambas,” ujarnya.
Roy juga berpesan kepada masyarakat terkhususnya orang tua dan anak-anak untuk senantiasa berhati-hati terhadap orang lain yang ingin membujuk atau memaksa melakukan tindakan persetubuhan.
“Kami berpesan agar menjaga dan waspada kepada anak-anaknya, agar hal seperti ini tidak kembali terulang di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya,” imbuhnya.
(Thony /red)