- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
Predator Seks 8 Anak di Anambas Terancam Hukuman 20 Penjara

Keterangan Gambar : Pelaku pencabulan 8 anak bawah umur (kaos tahanan), sudah sampai tahap II, Kejaksaan akan proses ke persidangan. /1st
KORANBATAM.COM - Tersangka predator seksual, Sapri (41) yang mencabuli delapan orang anak di bawah umur sudah masuk tahap dua. Pelaku saat ini terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, penuntut umum melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16) Nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 (P-16) A atas nama Sapri alias Sap bin Rahimin.
“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Anambas kepada Cabjari Tarempa. Atas nama Cabjari Tarempa, saya ucapkan terima kasih,” ucapnya, Jumat (21/10/2022).
Kacabjari Natuna di Tarempa itu menambahkan, selain korban pencabulan berusia di bawah umur, korbannya juga berjenis kelamin laki-laki sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka menjawabnya dengan berbelit-belit.
“Jadi korbannya ini berusia 11-15 tahun dan laki-laki, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, dia menjawab pertanyaan dari kami agak berbelit-belit. Tetapi, nantinya hal tersebut akan kami buktikan di persidangan,” sebut Roy.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (4) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan di Nomor print: 175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2022 sampai tanggal 9 November 2022 dengan cara dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.
“Tersangka ditahan 20 hari dan kita titipkan di tahanan Polres Anambas,” ujarnya.
Roy juga berpesan kepada masyarakat terkhususnya orang tua dan anak-anak untuk senantiasa berhati-hati terhadap orang lain yang ingin membujuk atau memaksa melakukan tindakan persetubuhan.
“Kami berpesan agar menjaga dan waspada kepada anak-anaknya, agar hal seperti ini tidak kembali terulang di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya,” imbuhnya.
(Thony /red)