- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
Pria Anak 3 Cemburu, Tusuk Pacar Gelapnya Disidangkan 
 
		
	
Keterangan Gambar : Keterangan gambar : ilustrasi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Komarudin, pria beristri menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena menganiaya pacarnya, Hafivah. Alasan penganiayaan karena cemburu melihat pria lain di dalam kamar Hafivah.
Mirisnya, Komarudin sudah memiliki 3 orang anak dan sudah menjalin asmara dengan Hafivah selama 4 tahun.
Kemarin, Komarudin menjalani sidang online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Batam di Barelang. Sementara Hafivah, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega dan memberikan keterangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kepada majelis hakim, Hafivah mengaku sudah putus dengan Komarudin empat (4) bulan sebelum kejadian. Ia tak mau melanjutkan hubungan terlarang itu, karena Komarudin tak pernah memberi kepastian.
“Dia pacar saya, kami sudah putus empat bulan sebelum kejadian. Saya tak mau lagi dengan dia dan saya mau sendiri saja,” ujar Hafivah.
Menurut Hafivah, mantan pacarnya itu marah karena melihat pria di dalam kamarnya. Ia pun mengikuti Hafivah dan menusuk punggung wanita berusia 34 tahun itu.
“Dia pikir itu pacar saya, padahal itu anak buah pak kos yang lagi betulin kabel. Saya lihat dia marah, saya lari ke klinik ternyata dia ngikutin saya dan menusuk punggung saya,” terang Hafivah.
Keterangan Hafivah dibenarkan terdakwa, namun ia menyangkal pria itu tengah membenarkan kabel. Menurutnya, ia melihat mantan kekasih gelapnya ini bercumbu dengan pria itu.
“Saya sayang sama dia, saya tak mau putus. Mereka di dalam kamar tak pakai busana, makanya saya marah,” ungkap Komarudin.
Mendengar penjelasan Komarudin, majelis hakim sempat berang. Sebab, Komarudin sudah memiliki istri dan 3 anak. Apalagi istrinya baru saja melahirkan.
“Sudah punya istri dan anak, masih mau cari yang lain. Harusnya kamu bersyukur sudah punya keluarga, bukan selingkuh gitu,” nasihat Ketua Majelis Hakim, David.
Terdakwa nampak terdiam dan mengaku menyesal. Apalagi, akibat kejadian itu istrinya marah.
“Saya menyesal pak hakim, istri saya marah,” ujar Komarudin dan sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
 
Sumber: Batampos.id
 







.gif)











 
			










