- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
Pria di Singapura Ini Dipenjara 5 Minggu, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Tan Shiaw Wee.(Foto : JawaPos.com/Wong Kwai ChowC/ST)
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Singapura dipenjara 5 minggu karena dinilai sengaja menyebarkan virus Corona dengan melepas maskernya. Pria itu sengaja batuk di depan pengawas supermarket dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari The Straits Times, pria Singapura bernama Tan Shiaw Wee itu mengaku bersalah atas dakwaan pelecehan dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19.
Kejadian bermula saat petugas supermarket, Ng (52), sedang bekerja di pintu masuk supermarket Sheng Siong di Blok 451, Bukit Batok West Avenue 6 sekitar pukul 08.00 waktu setempat pada 22 April.
Pelaku saat itu, menarik uang tunai dari ATM terdekat. Pelaku menilai Ng telah memarahinya. Tan kemudian mengambil botol pembersih tangan yang ditujukan untuk pelanggan supermarket dan menyemprotnya beberapa kali sebelum pergi. Ng mengatakan, dia akan mengambil foto Tan dan memberi tahu polisi. Tan kesal dan mendekatinya, kemudian melepas topengnya dan batuk di depannya sebelum pergi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew, sebelumnya mengatakan korban merasakan hawa batuk dan menjadi khawatir serta takut bahwa pelaku mungkin terinfeksi Covid-19. Sementara itu, Hakim Distrik Christopher Goh mengatakan Tan terlalu emosional.
Dia bisa saja dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 5 ribu untuk tuduhan pelecehan. Namun, hakim punya pertimbangan lain. Pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.
Sumber: Jp Group