Pria Ini Pukul dan Ancam Istri Sirinya, Penyebabnya Sepele

Reporter : KORANBATAM.COM 25 Sep 2022, 20:49:19 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pria Ini Pukul dan Ancam Istri Sirinya, Penyebabnya Sepele

Keterangan Gambar : Anggota polisi berpakaian preman dari Sektor Lubukbaja saat mengamankan terduga pelaku pemukulan dan pengancaman istri siri di kamar hotel Gloris, Lubukbaja, Selasa (20/9/2022). /Polsek Lubukbaja


KORANBATAM.COM - Zulfikri alian Fikri pria asal Riau ini terpaksa harus diamankan polisi karena melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap istri sirinya.

Informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kota Batam, tepatnya di Hotel Gloris, kawasan Lubukbaja, Batam, pada Selasa, 20 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Pria kelahiran 28 tahun ini tiba-tiba mengamuk memukuli serta mengancam istri sirinya bernama Umiyana (41 tahun), lantaran hal sepele.

Beruntung, polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja yang mendapat informasi keributan tersebut langsung mendatangi lokasi, sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan.

Setelah diamankan, Fikri kemudian digelandang petugas ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terduga pelaku (Zulfikri alian Fikri) telah kita amankan di Polsek. Saat ini sedang dimintai keterangannya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono kepada media ini, Kamis (22/9/2022).

Budi menjelaskan bahwa, kasus pemukulan dan pengancaman dipicu ketika Umiyana akan buang air kecil. Disaat bersamaan, Fikri yang memang tinggal bersamanya juga ingin buang air kecil.

Entah apa yang merasuki pikiran Fikri sehingga tega memukul di bagian wajah wanita kelahiran Jember ini sebanyak dua kali serta mengancam akan membunuh menggunakan pisau ke arahnya sehingga membuat Umiyana takut dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

“Antara terduga pelaku dan korban (Fikri-Umiyana) terjadi perselisihan paham ketika akan masuk ke toilet untuk buang air kecil. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Fikri diancam Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan serta pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook