- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Pria Ini Pukul dan Ancam Istri Sirinya, Penyebabnya Sepele 
 
		
	
Keterangan Gambar : Anggota polisi berpakaian preman dari Sektor Lubukbaja saat mengamankan terduga pelaku pemukulan dan pengancaman istri siri di kamar hotel Gloris, Lubukbaja, Selasa (20/9/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Zulfikri alian Fikri pria asal Riau ini terpaksa harus diamankan polisi karena melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap istri sirinya.
Informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kota Batam, tepatnya di Hotel Gloris, kawasan Lubukbaja, Batam, pada Selasa, 20 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
Pria kelahiran 28 tahun ini tiba-tiba mengamuk memukuli serta mengancam istri sirinya bernama Umiyana (41 tahun), lantaran hal sepele.
Beruntung, polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja yang mendapat informasi keributan tersebut langsung mendatangi lokasi, sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan.
Setelah diamankan, Fikri kemudian digelandang petugas ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku (Zulfikri alian Fikri) telah kita amankan di Polsek. Saat ini sedang dimintai keterangannya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono kepada media ini, Kamis (22/9/2022).
Budi menjelaskan bahwa, kasus pemukulan dan pengancaman dipicu ketika Umiyana akan buang air kecil. Disaat bersamaan, Fikri yang memang tinggal bersamanya juga ingin buang air kecil.
Entah apa yang merasuki pikiran Fikri sehingga tega memukul di bagian wajah wanita kelahiran Jember ini sebanyak dua kali serta mengancam akan membunuh menggunakan pisau ke arahnya sehingga membuat Umiyana takut dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
“Antara terduga pelaku dan korban (Fikri-Umiyana) terjadi perselisihan paham ketika akan masuk ke toilet untuk buang air kecil. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Fikri diancam Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan serta pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun.
(iam)
 







.gif)











 
			










